Sejumlah Petugas siap mengamankan jalannya eksekusi.
Bintan, gebraknusantara.co.id
Kasus sengketa lahan yang berulangkali tertunda untuk dieksekusi, memang terasa sangat melelahkan. Meskipun persoalan itu telah Inkrah dari Mahkamah Agung RI, namun pelaksanaan eksekusi nya selalu tertunda.
Jika diamati, persoalan sengketa lahan antara Marzuki cs versus Juraemi, yang terletak di jalan Sei Datuk Kijang, RW 01 RT 06, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan ini, telah belasan tahun berkutat di kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun, ketika akan dilaksanakan eksekusi, selalu saja gagal.
Sama saja, ketika rencana eksekusi akan dilakukan pada tanggal (27/06/2019) lalu. Persiapan dari pihak kemanan tampak telah optimal. Bahkan, petugas dari BPN maupun dari pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah standby. Tapi, lagi-lagi pelaksanaan eksekusi lahan yang hanya secuil itu, harus ditunda. Tentu saja keputusan penundaan yang diucapkan oleh petugas dari Pengadilan Tanjungpinang itu, mengundang tanya.
Sampai berita ini diunggah, eksekusi lahan yang dipersengketakan itu, belum juga terlaksana. Ditemui di rumahnya, Istri Marzuki mengaku kesal atas penundaan itu, “kami pun heran pak. Kenapa rencana eksekusi itu ditunda lagi. Bahkan, waktu kami tanya petugas dari Pengadilan mengatakan belum tau sampai kapan penundannya. Kok dibilang, alasannya karna keamanan. Padahal kan udah lengkap aparat keamanan waktu itu. Tapi kenapa ditunda lagi, “keluh Istri Marzuki.
Rencana eksekusi yang menghadirkan sejumlah aparat keamanan saat itu, memang menjadi tontonan gratis bagi siapa saja yang melintas di jalan Sei Datok. Selain warga setempat, para pengguna jalan yang sedang melintas pun memperlambat kendaraannya, hanya lantaran ingin tau, apa yang sedang terjadi.
Ditengah keramaian itu, coba ditemui seorang warga yang mengku tinggal di sekitar lahan yang bakal dieksekusi. Pria berambut ikal inipun merasa heran melihat penundaan itu, “saya pun heran bang. Koq lagi-lagi ditunda yaa . . . Kayaknya udah berapa kali lahan ini mau diekesekusi. Tapi selalu saja tak jadi, “bebernya sambil ngacir mau menjemput anaknya dari sekolah.
Dilain waktu, Floriberta Setyowati SH, MH, Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang, coba dikonfirmasi melalui layanan sms ke ponselnya (08/07/2019). Tapi, sampai berita ini diunggah, Ibu Panitera ini belum menjawab. Floriberta Setyowati SH, MH, adalah pejabat Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menandatangani Surat Penetapan Eksekusi, dengan nomor : 14/Pen.EKS.G/2016/PN.Tpg Tanggal 29 April 2019. (Richard/Maniur).







