Oleh: Eka Arie Sandy

LINGGA (gebraknusantara.id) – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mengambil langkah konkrit pasca peninjauan lapangan di Desa Pekaka terkait konflik lahan sagu dengan PT. Citra Sugi Aditya (CSA). Seluruh aktivitas perusahaan dihentikan total dan alat berat diinstruksikan untuk segera ditarik dari lokasi konflik.

​Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Said Hendri, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penanganan sengketa yang harus mengedepankan hak sosial-ekonomis masyarakat lokal.

Baca juga: Gedung DPRD Lingga Memanas, Demonstran Desak Pembayaran Hutang Proyek 2025 dan Copot Sekda

Alat Berat Ditarik, Aktivitas PT CSA Lumpuh di Pekaka

​Said Hendri menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan awal di lapangan untuk mendinginkan suasana. Salah satu poin krusial adalah penghentian total aktivitas operasional perusahaan di wilayah terdampak.

​”Aktivitas perusahaan di Desa Pekaka dihentikan untuk sementara, termasuk penarikan seluruh peralatan dan alat berat dari lokasi sampai proses penanganan selesai,” tegas Said Hendri saat dikonfirmasi oleh gebraknusantara.id, Rabu (08/04).

Verifikasi Bersama untuk Data Akurat

​Guna menghindari simpang siur data, tim verifikasi lintas sektor akan segera dibentuk di tingkat kecamatan. Tim ini akan melibatkan unsur Dinas terkait, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, masyarakat pemilik lahan, hingga pihak perusahaan.

​”Data kepemilikan dan luasan lahan sagu yang terdampak saat ini masih dalam proses penyelesaian di tingkat desa. Hasilnya nanti akan diverifikasi oleh tim bersama agar keputusan yang diambil objektif, transparan, dan tidak merugikan kedua belah pihak,” tambahnya.

Baca juga: Komisi II DPRD Lingga Panggil PT CSA Terkait Penggusuran Sagu Pekaka: Tuntut Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lahan!

Pengakuan Hak Sosial-Ekonomis di Tengah HGU

​Menariknya, Said Hendri memberikan catatan penting mengenai status lahan. Meski mengonfirmasi bahwa kegiatan perusahaan berada di area Hak Guna Usaha (HGU), namun eksistensi kebun sagu warga di dalamnya tidak bisa diabaikan begitu saja.

​”Kami tegaskan bahwa meski berada pada areal HGU, di dalamnya terdapat lahan sagu yang secara sosial-ekonomis telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Penanganan dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian guna menjaga hak dan kepentingan semua pihak,” jelas Said.

​Hal ini sejalan dengan komitmen Dinas Pertanian untuk menjadikan perlindungan komoditas sagu sebagai prioritas ketahanan pangan daerah.

Pengawalan Ketat Hingga Tuntas

​Dinas Pertanian berjanji tidak akan “lepas tangan” setelah instruksi penarikan alat berat ini. Monitoring dan evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk mengawal pelaksanaan kesepakatan lapangan, termasuk pemantauan terhadap rencana rehabilitasi lahan dan pembuatan zona penyangga (buffer zone).

​”Kami akan terus mengawal proses ini secara terukur dan berkeadilan hingga penyelesaian benar-benar tuntas,” pungkas Said Hendri.

Baca juga: Buntut Penggusuran Sagu dan Karhutla PT CSA, Gakkum KLHK Didesak Turun Tangan Usut Pelanggaran Lingkungan di Lingga

​Langkah tegas Dinas Pertanian ini diharapkan menjadi jawaban atas keresahan masyarakat Desa Pekaka, sekaligus menjadi sinyal bagi investor agar lebih menghargai kearifan lokal dan aset ekonomi rakyat dalam menjalankan operasionalnya di Kabupaten Lingga.

Laporan: Eka Arie Sandy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *