Inspektorat Lingga Tegaskan Rekanan Penunggak Pajak 1,5 M Bisa Di-blacklist

Oleh Eka Arie Sandy

LINGGA – Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, M. Jais, memberikan tanggapan tegas terkait tunggakan pajak senilai Rp1,5 miliar yang belum disetor oleh enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menanggapi keluhan salah satu OPD yang hanya bisa menagih tanpa memberikan sanksi, Jais menegaskan bahwa Inspektorat telah memiliki solusi.

​”Bisa saja di-blacklist perusahaannya. Sehingga tidak bisa lagi mengikuti lelang proyek atau pengadaan barang/jasa,” ujar M. Jais melalui pesan WhatsApp, menjelaskan sanksi yang bisa diberikan kepada rekanan yang tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

Laporan Penunggakan Masih Sama

​Saat ditanya mengenai perkembangan pembayaran, Jais mengakui bahwa hingga saat ini belum ada laporan pembayaran baru. Itu artinya, nilai tunggakan pajak dari enam OPD tersebut masih sama, yakni mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

​”Masih sama, soalnya belum ada laporan pembayaran pajak,” ungkapnya.

​M. Jais juga meluruskan data jumlah OPD yang menunggak. Menurutnya, dari sepuluh OPD yang sebelumnya bermasalah, sudah ada empat OPD yang berhasil menyelesaikan tunggakan mereka, dan sisanya enam OPD lagi belum selesai.

​Pernyataan M. Jaiz ini memberikan harapan baru bahwa permasalahan tunggakan pajak ini tidak akan berlarut-larut. Dengan ancaman sanksi tegas berupa blacklist, diharapkan para rekanan yang menunggak akan segera melunasi kewajiban mereka agar tidak kehilangan kesempatan untuk terlibat dalam proyek pemerintah di masa mendatang.

Enam OPD dengan Tunggakan Pajak

​Enam OPD yang terbukti menahan dan tidak menyetorkan pajak senilai total Rp1.595.450.094,00 adalah:

  1. Dinas Perhubungan (Dishub): Pemegang rekor sisa utang terbesar, dengan kewajiban pajak yang belum disetor mencapai Rp639.348.389,00.
  2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim): Menempati posisi kedua dengan sisa utang pajak senilai Rp480.802.302,00.
  3. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora): Masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp415.675.267,00.
  4. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (BPPP): Sisa utang pajak senilai Rp29.748.749,00.
  5. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM): Masih menunggak sebesar Rp24.029.287,00.
  6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Menyisakan kewajiban pajak senilai Rp5.846.100,00.

 

Dari jumlah tersebut, Dishub tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan sisa utang pajak mencapai Rp639.348.389,00. Dengan adanya ancaman sanksi blacklist dari Inspektorat, diharapkan permasalahan tunggakan pajak ini segera menemui titik terang dan tidak merugikan keuangan negara lebih lama lagi.

Berita Terkait:

Tiga Kepala OPD di Lingga Beri Tanggapan soal Pajak Rp1,5 Miliar yang Belum Disetor

Ketua Projo Lingga Kecam Keras Raibnya Pajak Rp1,5 Miliar, Sebut Arogansi Pejabat yang Merugikan Rakyat

Pajak Rp1,5 Miliar Raib Tak Disetor: Laporan BPK Bongkar Borok Tata Kelola Keuangan Enam OPD Lingga!

Latest News
Advertise