Oleh Eka Arie Sandy | Gebraknusantara.id
LINGGA – Di balik opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sering dibanggakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau merilis temuan mengejutkan yang mengindikasikan bobroknya tata kelola keuangan di Pemerintah Kabupaten Lingga. Audit Laporan Keuangan Tahun 2023 membongkar fakta bahwa setidaknya enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menahan dan gagal menyetorkan kewajiban pajak pihak ketiga (PFK) senilai total Rp1.595.450.094,00 ke kas negara.
Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi belaka, melainkan bukti nyata adanya kelemahan sistematis dan kelalaian akut yang mengancam akuntabilitas publik. Alih-alih bertindak proaktif dalam menjalankan tugasnya sebagai pemungut pajak, OPD-OPD terkait justru menunggu audit BPK untuk melakukan setoran, menunjukkan bahwa kepatuhan hanya terjadi setelah ditegur, bukan karena kesadaran dan disiplin.
Daftar Pelanggar: Enam OPD Gagal Penuhi Kewajiban
Meskipun Pemerintah Kabupaten Lingga telah menyetorkan sebagian besar dari total temuan awal Utang PFK senilai Rp4,55 miliar selama masa pemeriksaan, sisa utang yang mengendap di kas daerah masih sangat besar dan belum ada kejelasan kapan akan dipulihkan sepenuhnya. Keenam OPD yang menjadi sorotan BPK atas sisa kewajiban pajak ini adalah:
- Dinas Perhubungan (Dishub): Pemegang rekor sisa utang terbesar, dengan kewajiban pajak yang belum disetor mencapai Rp639.348.389,00.
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim): Menempati posisi kedua dengan sisa utang pajak senilai Rp480.802.302,00.
- Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora): Masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp415.675.267,00.
- Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (BPPP): Sisa utang pajak senilai Rp29.748.749,00.
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM): Masih menunggak sebesar Rp24.029.287,00.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Menyisakan kewajiban pajak senilai Rp5.846.100,00.
Kelemahan Sistem yang Membuka Celah Kerugian
Laporan BPK tidak hanya mencantumkan angka, tetapi juga mengupas tuntas akar masalah yang memicu skandal ini. Salah satu penyebab utamanya adalah kegagalan sistematis yang ironisnya dipicu oleh masalah teknis. Untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang menggunakan rekening di luar Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, pembayaran dilakukan secara manual tanpa pemotongan pajak oleh bank.
Ini berarti, alih-alih bertindak sebagai pemotong pajak yang bertanggung jawab, bendahara pengeluaran di OPD justru membayarkan nilai bruto, dan kewajiban pajak dibiarkan menguap. BPK menegaskan, kondisi ini diperparah oleh:
- Kurangnya pengawasan optimal dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
- Kelalaian para kepala OPD dan bendahara dalam memungut dan menyetorkan pajak ke kas negara.
Praktik ini secara langsung melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Bupati Lingga yang seharusnya menjadi pedoman pengelolaan keuangan. Konsekuensinya, pemerintah pusat tidak dapat memanfaatkan dana pajak tersebut, sementara dana miliaran rupiah mengendap tanpa kejelasan di tingkat daerah, sebuah kerugian nyata bagi negara.
Janji Tinggal Janji, Tindak Lanjut Masih Ditunggu
Para pejabat dari enam OPD yang disorot BPK telah menyatakan “sependapat” dengan temuan tersebut dan berjanji akan segera menyetorkan sisa kewajiban pajak. Namun, janji ini harus disikapi dengan kritis, mengingat fakta bahwa dana tersebut seharusnya sudah disetor sejak lama.
BPK telah mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Bupati Lingga untuk memerintahkan perbaikan sistematis, termasuk penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang lebih ketat, sosialisasi menyeluruh, dan pengawasan optimal. Namun, akankah rekomendasi ini benar-benar dijalankan? Atau akankah ini hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara pola maladministrasi terus berlanjut?
Publik Kabupaten Lingga berhak menuntut jawaban dan pertanggungjawaban penuh. Skandal ini adalah alarm keras bahwa tata kelola keuangan daerah memerlukan perombakan total, tidak sekadar perbaikan kosmetik. Transparansi dan akuntabilitas sejati tidak bisa hanya sebatas opini WTP, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan konkret yang melindungi setiap rupiah uang rakyat dari kebocoran dan penyalahgunaan.