Lingga, 3 Juli 2025 – Kasus pemukulan yang terjadi di area jeti PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ), Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, pada 30 April 2025 silam, hingga kini belum menunjukkan progres signifikan. Padahal, pelaku berinisial AC (Andi Cory) telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ada tindak lanjut hukum yang konkret. Stagnasi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Kronologi dan Fakta Kasus
Berdasarkan laporan Polres Lingga:
-
Insiden Pemukulan: Terjadi pada Rabu, 30 April 2025, ketika tujuh perwakilan dari PT. Karyaraya Adi Pratama (KRAP) mendatangi jeti PT. TBJ untuk meminta penghentian sementara aktivitas pemuatan bauksit oleh subkontraktor PT Hermina Jaya (HJ). Adu mulut memicu tersangka AC memukul korban BY hingga cedera. Peristiwa terekam video dan viral di media sosial 1725.
-
Status Hukum: Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan menegaskan penyelidikan masih berjalan dengan mengumpulkan keterangan tujuh saksi. Meski AC telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga 3 Juli 2025 belum ada penahanan, proses hukum lebih lanjut, atau klarifikasi perkembangan kasus.
-
Latar Konflik: Jetty PT. TBJ menjadi salah satu lokasi dari sengketa antara PT. Hermina Jaya (pengguna pelabuhan) dan PT. Karya Raya Adi Pratama (KRAP) terkait kepemilikan stockpile bauksit. Sebelumnya, pelabuhan ini juga disegel PSDKP Batam karena izin operasional tidak sah.
Protes Masyarakat dan Ancaman Eskalasi
Ruslan, perwakilan Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga, menyatakan kekecewaan mendalam:
“Korban (BY) sudah hampir hilang kesabaran. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang terhadap aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, ini bisa memicu tindakan di luar hukum. Kami mempertanyakan mengapa kasus kriminal dengan bukti jelas seperti pemukulan dan premanisme ini lambat ditindaklanjuti, sementara kasus lain seperti sengketa lahan di Desa Tinjul justru cepat diproses.”
Ia mengancam akan mengajukan eskalasi laporan ke Mabes Polri, Propam, dan LPSK jika dalam seminggu tidak ada kejelasan. Masyarakat juga menggalang aksi unjuk rasa untuk mendesak transparansi penanganan kasus.
Analisis Ketimpangan Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti dua masalah kritis:
-
Diskriminasi Penanganan: Masyarakat membandingkan kecepatan proses kasus ancaman di Desa Tinjul dengan stagnasi kasus pemukulan di Tanjung Irat. Polres Lingga dinilai tidak konsisten dalam menangani konflik terkait aktivitas tambang ilegal.
-
Dampak Lingkungan dan Sosial: Aktivitas di jeti milik PT. TBJ di Tanjung Irat telah lama dikeluhkan warga. Nelayan setempat menuding operasi pemuatan bauksit merusak ekosistem laut tanpa ada ganti rugi, sementara perusahaan mengabaikan kewajiban musyawarah dengan masyarakat.
Tuntutan dan Langkah Ke Depan
Masyarakat mendesak:
-
Polres Lingga segera memproses tersangka AC ke tahap penahanan dan persidangan.
-
Pemerintah daerah mengaudit ulang izin operasional PT. TBJ dan perusahaan terkait, mengingat pelanggaran izin KKPR Laut yang telah disegel PSDKP Batam.
-
Membentuk tim independen untuk mengawasi kasus ini guna mencegah intervensi pihak berkepentingan.
Tanggapan Aparat
Hingga berita ini diturunkan, Polres Lingga belum memberikan respons terbaru. Kapolres Pahala sebelumnya hanya menyatakan, “Proses penyelidikan masih berjalan sesuai prosedur”. Hingga kini tidak ada update kabar terbaru.
Poin Kunci Kasus
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Tanggal Kejadian | 30 April 2025 |
| Lokasi | Jeti PT. TBJ, Desa Tanjung Irat |
| Korban | BY (warga Dabo Singkep) |
| Tersangka | AC (Andi Cory) |
| Status Hukum | Penyidikan berjalan, 7 saksi diperiksa |
| Tuntutan Masyarakat | Proses hukum dipercepat, audit izin PT. TBJ dan Perusahaan terkait |
Rantai Peristiwa Terkait
-
30 April 2025: Pemukulan BY oleh AC di jeti PT. TBJ.
-
6 Mei 2025: PSDKP Batam menyegel pelabuhan PT. TBJ karena pelanggaran izin.
-
7 Mei 2025: Polres Lingga mengonfirmasi penyelidikan kasus pemukulan.
-
15 Mei 2025: Tokoh masyarakat Said Andy SBQ dipanggil polisi terkait pernyataannya tentang tambang ilegal di lokasi serupa.
-
3 Juli 2025: Tidak ada perkembangan kasus, masyarakat ancam aksi.
Stagnasi penanganan kasus pemukulan di Tanjung Irat bukan hanya ujian bagi kredibilitas Polres Lingga, tetapi juga cermin rapuhnya penegakan hukum di wilayah yang terdampak eksploitasi sumber daya alam. Jika dibiarkan, kekecewaan masyarakat berpotensi memicu konflik horizontal dan aksi sepihak yang justru mengikis kepercayaan pada negara.
Laporan : Eka Arie Sandy








