Aktivitas Tongkang di Jeti PT. TBJ Lingga Dikritik, Masyarakat Minta Penegakan Hukum

Lingga, 24 Juni 2025 – Aktivitas bongkar muat di jeti milik PT. TBJ di Kabupaten Lingga kembali menuai sorotan setelah terpantau adanya tongkang yang merapat di lokasi tersebut. Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut, menyusul belum adanya izin yang jelas dari pihak berwenang.

RUSLAN

Ruslan, perwakilan MPKL, menyatakan bahwa pihaknya telah memantau langsung aktivitas tongkang di jeti PT. TBJ. “Tongkang sudah merapat di jeti, tetapi izin perpanjangan operasi dari Dirjen Perhubungan Laut belum ada. Begitu juga izin kapal untuk merapat, ini tidak jelas,” tegasnya.

Selain itu, Ruslan juga menyoroti status kawasan hutan di sekitar lokasi jeti yang masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Izin pelepasan kawasan hutan untuk aktivitas ini juga tidak ada. Kami mendesak Gakkum Kementerian Kehutanan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini,” tambahnya.

MPKL berencana mengirim surat resmi kepada Dirjen Perhubungan Laut dan Kementerian Kehutanan untuk meminta klarifikasi serta penegakan hukum. “Kami tidak ingin ada aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan. Pemerintah harus tegas,” tegas Ruslan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. TBJ maupun instansi terkait mengenai status perizinan tersebut. Masyarakat setempat berharap adanya transparansi dan kepastian hukum demi menjaga kelestarian alam dan kepatuhan regulasi di Kabupaten Lingga.

Eka Arie Sandy

Latest News
Advertise