Sengketa Lahan di Desa Tinjul Memanas: Kades Amren Berubah Sikap, Masyarakat Tuntut Audit

Lingga, 21 Mei 2025 – Konflik lahan di Desa Tinjul kembali memanas setelah Kepala Desa (Kades) Amren secara tiba-tiba mengakui Surat Sporradik 2023 sebagai dokumen sah, padahal sebelumnya ia bersikukuh bahwa Sertifikat Hak Pakai Djawatan Agraria 1962 adalah bukti kepemilikan tanah yang sah. Perubahan sikap ini memicu kecurigaan warga dan organisasi masyarakat.

Akar Konflik

Sengketa lahan di Desa Tinjul melibatkan Kades Amren dan pihak lain. Selama ini, Amren mengklaim Sertifikat 1962 sebagai bukti kepemilikan turun-temurun. Namun, belakangan muncul Surat Sporradik 2023 yang tiba-tiba diakui sebagai dokumen resmi olehnya.

Pernyataan Kontroversial Kades Amren

Saat dikonfirmasi Gebraknusantara.id (21/5), Amren menyatakan bahwa Surat Sporradik 2023 telah dikonsultasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan harus diakui. Padahal, awal tahun ini, ia menolak dokumen tersebut dan bersikeras bahwa Sertifikat 1962 satu-satunya bukti sah.

“Ini sudah kite konsultasikan same pihak BPN, saat kite mau menerbitkan sporadik untuk hibah pade pihak Brimob Polda Kepri,” ujarnya.

Kecurigaan dan Tuntutan Masyarakat

Ruslan, perwakilan Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga, menuding adanya ketidakjelasan proses hukum dan potensi kolusi.

“Perubahan sikap Kades Tinjul sangat mencurigakan. Kami mendesak BPN dan pemerintah kabupaten melakukan audit independen. Jangan sampai ada permainan di balik layar,” tegas Ruslan dalam jumpa pers (21/5).

Ia mempertanyakan:

  1. Mengapa Surat Sporradik 2023 baru diungkap sekarang?

  2. Apakah ada transaksi terselubung antara pemegang surat dengan oknum pejabat?

  3. Bagaimana status Sertifikat 1962 yang selama ini digaungkan Amren?

Tuntutan Masyarakat

  • Audit independen oleh BPN dan lembaga terkait.

  • Pemanggilan Kades Amren oleh DPRD Lingga untuk klarifikasi.

  • Mediasi terbuka melibatkan semua pihak.

  • Pemeriksaan transparan terkait penerbitan Surat Sporradik 2023.

Analisis Hukum

Ahli hukum agraria menyatakan, Sertifikat 1962 tetap sah selama tidak dibatalkan secara resmi. Sementara Surat Sporradik harus melalui verifikasi ketat. Jika kedua dokumen bertentangan, solusinya meliputi:

  • Mediasi oleh BPN atau pengadilan agraria.

  • Judicial review terhadap keabsahan Surat Sporradik.

  • Pemeriksaan ulang sejarah kepemilikan tanah.

BPN Kabupaten Lingga belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Ruslan mengancam akan menggugat secara hukum jika tidak ada kejelasan.

(Laporan: Eka Arie Sandy)

Latest News
Advertise