Masyarakat Peduli Lingga Desak PT Hermina Jaya Hentikan Aktivitas Tambang Bauksit, Tuntut Penegakan Hukum

Lingga, 15 Mei – Masyarakat Peduli Lingga kembali menegaskan tuntutannya kepada PT Hermina Jaya untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan bauksit di wilayah Marok Tua. Tuntutan ini disampaikan hingga berbagai persyaratan dipenuhi, termasuk penyelesaian sengketa lahan dengan PT Krap (Karyaraya Adipratama) melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan penegakan supremasi hukum secara konsisten.

Latar Belakang Konflik Tambang Bauksit

Sengketa ini berawal dari klaim tumpang tindih antara PT Hermina Jaya dan PT Krap atas wilayah tambang bauksit di Marok Tua. Masyarakat Peduli Lingga menilai kegiatan penambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan mengancam keberlangsungan hidup warga, khususnya yang bergantung pada sektor perikanan dan perkebunan. Sejak awal konflik, kelompok masyarakat ini aktif menyuarakan protes dan mendesak intervensi pemerintah.

Aksi dan Tuntutan Masyarakat

Beberapa waktu lalu, Masyarakat Peduli Lingga melakukan aksi blokade untuk menghentikan sementara operasi tambang. Mereka bersikukuh bahwa aktivitas penambangan harus dihentikan sampai ada kepastian hukum yang jelas. Selain itu, mereka mendesak dilakukannya audit lingkungan menyeluruh untuk mengkaji dampak kerusakan yang terjadi.

Dukungan terhadap Langkah Aparat

Ruslan, perwakilan Masyarakat Peduli Lingga, menyatakan apresiasinya terhadap langkah tegas yang telah diambil oleh kepolisian, syahbandar, dan KKP dalam menangani pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang telah dilakukan. Segel di pelabuhan PT TBJ harus tetap dipertahankan sampai ada keputusan hukum yang final,” tegas Ruslan.

Perkembangan Terkini

Hingga saat ini, Masyarakat Peduli Lingga masih menunggu keputusan pengadilan terkait sengketa antara PT Hermina Jaya dan PT Krap. Mereka menegaskan bahwa operasi tambang bauksit tidak boleh dilanjutkan selama proses hukum masih berlangsung. Kelompok ini juga mendesak pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin baru sebelum status lahan jelas.

Sementara itu, PT Hermina Jaya belum memberikan tanggapan resmi, sedangkan PT Krap dikabarkan sedang memperjuangkan klaimnya melalui jalur hukum.

Tuntutan Inti Masyarakat Peduli Lingga

  1. Penghentian operasi tambang bauksit sampai ada keputusan hukum tetap

  2. Audit lingkungan independen untuk menilai dampak ekologis

  3. Penindakan hukum tegas terhadap pelanggaran yang terjadi

  4. Transparansi proses hukum dari semua pihak terkait

Masyarakat Peduli Lingga berharap konflik ini segera diselesaikan dengan prinsip keadilan, tanpa mengorbankan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Lingga.

Laporan: Eka Arie Sandy

Latest News
Advertise