Lingga, 13 Mei 2025 — Aktivitas pemuatan (loading) bauksit PT Hermina Jaya di Pelabuhan Jetty PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kabupaten Lingga, semakin memanas setelah muncul ancaman aksi penolakan dari masyarakat. Ruslan, perwakilan Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga, menyatakan kekecewaan terhadap lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini.
Ancaman Aksi Massa Jika Hukum Tidak Ditegakkan
Ruslan menegaskan bahwa masyarakat siap turun tangan jika aparat tidak bertindak tegas. “Jika polisi tidak mampu menahan tongkang yang masuk, kami akan menggalang dukungan masyarakat untuk menyetop tongkang. Inilah contoh pembangkangan terhadap hukum, dan jangan disalahkan jika masyarakat nanti juga tidak patuh terhadap hukum,” tegas Ruslan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran izin, pelepasan segel KKP secara sepihak, dan kelambanan penindakan oleh aparat. Ruslan menambahkan, “Kami sudah lelah melihat perusahaan seenaknya melanggar aturan, sementara nelayan dan warga kecil terus dirugikan.”

Pelanggaran Izin dan Penyegelan Pelabuhan
Sebelumnya, KKP telah menyegel pelabuhan PT TBJ pada 6 Mei 2025 karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi. Namun, aktivitas loading bauksit tetap berjalan, bahkan terdapat dugaan pelepasan segel secara ilegal oleh PT Hermina Jaya pada 12 Mei 2025.
PT TBJ sendiri telah mengirim surat peringatan kepada PT Hermina Jaya karena tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Sementara itu, PT Hermina Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran ini.
Sengketa Hukum dan Dampak Lingkungan
Selain masalah izin, PT Hermina Jaya juga terlibat sengketa hukum dengan PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP) terkait kepemilikan stok bauksit. Pengadilan Negeri Batam telah memenangkan PT KRAP, namun PT Hermina Jaya tetap melanjutkan aktivitas loading.
Masyarakat Lingga khawatir aktivitas ini akan merusak ekosistem laut dan mengganggu mata pencaharian nelayan. “Dampaknya sudah terlihat, banyak nelayan kesulitan melaut karena sedimentasi dan gangguan kapal tongkang,” ujar seorang nelayan setempat.
Potensi Eskalasi Konflik
Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, ancaman aksi warga bisa berujung pada konflik horizontal. Ruslan menegaskan, “Kami tidak ingin anarkis, tapi jika negara tidak hadir, rakyat akan bertindak sendiri.”
Respons Aparat & Pemerintah
-
Polres Lingga: Sedang memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan KKP serta Pemkab Lingga.
-
KKP: Menegaskan bahwa segel masih berlaku dan akan melakukan pemeriksaan ulang.
-
Pemkab Lingga: Meminta semua pihak menunggu proses hukum dan tidak mengambil tindakan anarkis.
Kesimpulan
Kasus ini semakin rumit dengan ancaman aksi massa dari masyarakat yang merasa hukum tidak ditegakkan dengan adil. Jika tidak ada langkah konkret dari penegak hukum, bukan tidak mungkin situasi akan memanas dan berujung pada aksi penolakan langsung oleh warga.
Sumber Terkait:
Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan lebih lanjut.
Laporan : Eka Arie Sandy







