Lingga, 13 Mei 2025 – Ruslan, seorang tokoh masyarakat peduli Kabupaten Lingga, hari ini menyoroti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya. Dalam keterangannya pada Selasa (13/5/2025), Ruslan mengungkapkan sejumlah aktivitas ilegal yang diduga masih berlangsung meskipun telah ada tindakan penegakan hukum dari pihak berwenang.
Pelanggaran yang Disoroti:
-
Aktivitas Loading di Jeti yang Sudah Disegel
Ruslan menyatakan bahwa meskipun jeti milik PT TBJ telah disegel oleh otoritas terkait, masih terjadi aktivitas loading batu bauksit pada dini hari tadi (13/5/2025). “Ini jelas pelanggaran. Bagaimana bisa masih beroperasi jika jetinya sudah disegel?” tanyanya. -
Penggunaan Jeti PT TBJ Tanpa Izin Perpanjangan
Ia juga mengungkapkan bahwa jeti milik PT TBJ belum memperpanjang izin operasionalnya, namun kapal tongkang tetap melakukan loading di lokasi tersebut hingga pagi ini. -
Aktivitas PT Samudra yang Masih Berjalan Meski Dihentikan
Ruslan menambahkan, PT Samudra yang seharusnya sudah dihentikan kerja samanya dengan PT Hermina Jaya, masih terlibat dalam kegiatan pengangkutan hingga hari ini. -
Pelanggaran di Kawasan Hutan yang Sudah Disegel
Ia menyebut bahwa meskipun telah dilakukan penyegelan oleh pihak Kementerian Kehutanan pekan lalu, PT Hermina Jaya masih melakukan aktivitas di kawasan hutan hingga Senin (12/5/2025) malam. -
Bongkar Muat Bauksit Ilegal Malam Tadi
“Yang paling memprihatinkan, tadi malam (12/5/2025) terjadi lagi aktivitas bongkar muat bauksit secara diam-diam. Ini jelas perampokan sumber daya alam kita,” tegas Ruslan saat diwawancarai pagi ini.
Tuntutan Segera
Ruslan menegaskan pihaknya akan segera melaporkan kasus ini hari ini juga kepada:
-
Kementerian ESDM
-
Kementerian Perhubungan
-
Ombudsman RI
-
Mabes Polri
-
Kejaksaan Agung
-
KLHK
-
KKP
“Kami minta tindakan cepat karena pelanggaran masih terus terjadi hingga hari ini,” tegas Ruslan.
Catatan Redaksi:
Berita ini akan diperbarui dengan tanggapan resmi dari PT Hermina Jaya dan instansi terkait. Pembaca dapat mengirimkan informasi lanjutan ke redaksi_gebraknusantara@gmail.com.
Laporan : EAS







