Polres Lingga Dikritik karena Diduga Memihak dalam Sengketa Lahan, Dokumen 1962 Diduga Ilegal Diperjualbelikan

Lingga, 11 Mei 2025 – Kontroversi sengketa lahan antara Kepala Desa Tinjul, Amren, dan warga Sudirman semakin dalam setelah terungkap bahwa Surat Hak Pakai Djawatan Agraria 1962 yang dijadikan dasar laporan pengrusakan lahan diduga diperoleh secara tidak sah. Dokumen tersebut, yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan, justru diklaim Amren dibeli dari pihak lain menjadi sebuah praktik yang diduga melanggar ketentuan hukum agraria.

Dokumen 1962 Bermasalah: Hak Pakai Dijadikan Komoditas

Menurut informasi yang berhasil dikonfirmasi, Surat Hak Pakai Djawatan Agraria 1962 yang digunakan Amren sebagai bukti kepemilikan ternyata bukan diterbitkan atas namanya, melainkan diperoleh melalui transaksi pembelian. Padahal, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Surat Hak Pakai tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan, karena hanya diberikan untuk penggunaan tertentu oleh instansi atau perorangan yang ditetapkan pemerintah.

“Surat Hak Pakai itu bukan hak milik, melainkan izin penggunaan. Jika diperjualbelikan, itu jelas pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen”, tegas Ruslan salah seorang tokoh Permata (Persaudaraan Masyarakat Tempatan)

Ruslan

Polres Lingga Dinilai Abai Bukti Video dan Dokumen Ilegal

Sikap Kapolres Lingga yang menyatakan “TKP bukan di wilayah konflik” bertolak belakang dengan bukti video viral yang menunjukkan lokasi kejadian persis di area sengketa. Beberapa rekaman bahkan memperlihatkan lokasi lahan yang selama ini menjadi objek perselisihan.

Beredarnya poto transaksi jual-beli surat hak pakai antara Amren dan ahli waris pemegang dokumen 1962 semakin memperkeruh situasi. Dokumen ini menjadi bukti kuat adanya pelanggaran hukum agraria.

Tuntutan Publik dan Langkah Hukum

Persaudaraan Masyarakat Tempatan Lingga mendesak:

  1. Pencabutan laporan polisi yang menggunakan dasar hukum tidak sah

  2. Pemeriksaan Amren terkait dugaan pemalsuan dokumen

  3. Audit menyeluruh oleh BPN terhadap seluruh sertifikasi tanah di Desa Tinjul

“Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengirimkan permohonan resmi ke Gubernur Kepri dan Kepala BPN Pusat untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini”, kata Ruslan melanjutkan.

Polres Diminta Jaga Netralitas

Kasus ini berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak ditangani transparan. Apalagi pihak Polres Lingga yang diharapkan segera membuka data kepemilikan lahan atas dasar klaim Kapolres beberapa waktu lalu yang memastikan pengrusakan yang terjadi dimiliki seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi lahan tersebut hingga kini tidak kunjung memperlihatkan kepada publik.

Sebab hingga saat ini informasi yang beredar bahwa Amren selaku pelapor kasus ini berpegangan dengan surat Hak Pakai Djawatan Agraria 1962 yang dibelinya dari ahli waris yang diduga sebagai penerima hak pakai tersebut.

“Kami minta proses hukum tidak diskriminatif. Bukti harus diungkap ke publik agar tidak ada spekulasi yang merugikan masyarakat,” Tutup Ruslan.

Laporan : EAS

Latest News
Advertise