Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; Mantan Tim Perumus UU Polri dan Komisi Politik & Hukum DPR-RI ; Pernah Menjadi Dosen Tamu Sespimmen dan Sespimti Polri)
Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) beserta status ekosistem, keberadaan, dan kedudukan POLRI – telah diamanatkan secara konstitusional dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). *Nomenklatur POLRI tercantum dalam konstitusi Indonesia : Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945*. Perspektif tersebut mengandung amanat, tugas, dan tanggungjawab serius, strategi, dan menentukan bagi POLRI. Perspektif tersebut mengharuskan POLRI untuk selalu agar *merawat, memelihara, menjaga, dan menegakkan Konstitusi, Demokrasi, Hukum, dan HAM (Negara Demokratis Konstitusional Indonesia dan Negara Hukum Indonesia)*.
Ada sejumlah institusi yang nomenklaturnya diamanatkan “langsung” dalam UUD NRI Tahun 1945. Hanya sebagian kecil saja institusi di Indonesia dan dalam jumlah terbatas, yang nomenklaturnya diamanatkan langsung dalam konstitusi. POLRI adalah salah satu institusi yang nomenklaturnya diamanatkan secara langsung, jelas, dan tegas dalam UUD NRI Tahun 1945. Posisi tersebut bersifat luhur dan mulia. *Posisi yang diberikan oleh Rakyat Indonesia (Kedaulatan Rakyat) dan disediakan dalam konstitusi kepada POLRI. Jadi, POLRI seharusnya mengedepankan dan memuliakan “sumbernya dan mata airnya”. Sumbernya dan mata airnya yaitu Konstitusi, Ideologi, Kedaulatan Rakyat (Kerakyatan), Demokrasi, Keadilan, dan Hukum. POLRI tidak boleh bertentangan dan berlawanan dengan sumbernya dan mata airnya*.
POLRI dengan demikian harus selalu dan harus semakin menjaga harkat, martabat, dan marwah tersebut. Misalnya POLRI menggunakan dan menggerakkan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk memaknai Nilai-Nilai Peradaban Negara Hukum Indonesia. Jadi seharusnya yang bertumbuh dan terbangun adalah : “Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI”. Doktrin Nilai-Nilai Peradaban tersebut wajib menumbuhkan, menunjukkan, dan memastikan Doktrin NKRI. Hakekat dari Doktrin NKRI, antara lain : Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 ; Ideologi Pancasila; Spritualitas Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ; Spritualitas Bhayangkara Negara ; Spritualitas Tri Brata. Dengan demikian *Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI tidak boleh menjadi instrumen pragmatis tetapi harus bisa menjadi instrumen ideologis*.
Konstitusionalitas dari ketentuan tersebut – pada dasarnya meneguhkan dan mengukuhkan POLRI. Institusi POLRI memiliki eksistensi, posisi, dan fungsi strategi yang mempengaruhi, mempengaruhi, dan menentukan. Terutama dalam “Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia” (Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara). Hakekat dan prinsip Bernegara Kebhayangkaraan (POLRI), pada dasarnya harus “dihadirkan dan ditampilkan” dengan paradigma pemikiran dan penyelenggaraan yang berkemanusiaan, berkeadilan, berkeadaban, berkerakyatan, berkebangsaan, berdemokrasi, dan konstitusional. Perspektif tersebut menuntut dan membimbing POLRI melakukan agenda strategis yang visioner dan misioner Kerakyatan, Kebangsaan, dan Kenegaraan. Juga agar menjadi instrumen kepentingan peradaban hukum demokratis konstitusional.
Materi pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, mengamanatkan dan menentukan bahwa : *”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan meminta masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, mengabdi pada masyarakat, serta menegakkan hukum”. Keseluruhan konstruksi dan substansi tersebut, pada dasarnya bersifat satu kesatuan yang utuh. Juga sebuah perumusan, pemahaman, dan organisasi konstitusional yang merupakan *satu ekosistem tarikan nafas panjang yang saling berkaitan dan berkelanjutan. Lagi pula bersifat seutuhnya dan sepenuhnya integratif*. Tentu POLRI harus selalu sungguh-sungguh terkonfirmasi dan terikat dengan ketentuan konstitusional tersebut.
Paradigma pemikiran dari ketentuan konstitusional tersebut tidak boleh difahami dan diselenggarakan secara terpisah yang terlepas dari rangkaian teks dan konteks “Keindonesiaan” (Indonesia Raya). Paradigma tersebut tidak boleh sepotong-sepotong dan tidak boleh berdiri sendiri. Tidak boleh terjadi perbedaan dalam formulasi, posisi, dan komposisi yang saling bertentangan dan saling berlawanan. Jangan difahami dengan semangat penjiwaan, pemahaman, dan penyelenggaraan agenda konstitusi yang saling berhadap-hadapan. Perspektif itulah yang teranut dan terkandung dalam materi pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, yaitu mewujudkan dan menjamin Kedaulatan Rakyat ; Hak-Hak Rakyat Konstitusional; Keadilan, Kemakmuran, dan Kesejahteraan Rakyat.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan merekonsiliasi masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, mengabdi kepada masyarakat, serta menegakkan hukum” merupakan ketentuan konstitusional. Epistemologi dan terminologi tersebut senantiasa memastikan dan semakin mengukuhkan eksistensi, posisi, dan fungsi strategis POLRI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Perspektif dan terminologi tersebut juga yang mengarahkan dan menunjukkan pemahaman, penjiwaan, dan penyemangatan POLRI. Terutama dalam penyelenggaraan tugas pokok, tanggungjawab utama, dan kewenangan dasar POLRI. Jadi harus selalu dibangun dan ditumbuhkan dalam konteks dan dalam kerangka perspektif dan terminologi tersebut di atas.
Institusi POLRI beserta seluruh jajaran POLRI sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab “menjaga keamanan dan menjaga masyarakat”. Perihal pemahaman, pemahaman, penjiwaan tersebut harus diletakkan, dilangsungkan, dan dilaksanakan secara berarti dan berdampak. Khususnya terhadap keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI. Dan dalam kerangka melengkapi, menguati, dan memaknai untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Kemudian institusi POLRI beserta seluruh jajaran POLRI sebagai alat negara bertugas, berkuasa, dan bertanggungjawab “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat”. Perspektif pemahaman, pemahaman, penjiwaan tersebut juga, harus diletakkan, diselenggarakan, dan dilaksanakan pula secara berarti dan berdampak. Terutama bagi keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI. Juga dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan menjaga masyarakat serta menegakkan hukum.
Selanjutnya institusi POLRI beserta seluruh jajaran POLRI sebagai alat negara bertugas, berkuasa, dan bertanggungjawab “menegakkan hukum”. Mengenai pengertian, pemahaman, dan penjiwaan tersebut tentunya juga berlangsung secara bermakna dan berdampak. Khususnya terhadap keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI. Tentu saja dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan menjaga masyarakat serta untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.
Institusi POLRI mempunyai tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang saling terkait untuk menguati dan memaknai *misi luhur, misi mulia, dan misi suci* POLRI. Terutama dalam menyelenggarakan dan menunaikan tugas pengabdian pada masyarakat, bangsa, dan negara. “Kepemilikan” yang saling terkait tersebut di atas, pada dasarnya hanya menjadi berarti, dan baru menjadi bermakna ketika diabdikan dan diperuntukkan secara positif dan efektif. Diperuntukkan bagi keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia Raya. Keberartian dan kebermaknaan tersebut menjadi terbangun dan menumbuh ketika diorientasikan untuk menuju dan mencapai Tujuan Nasional NKRI.
“Keindonesiaannya” POLRI, dan “Indonesia Rayanya” POLRI semakin bersinar terang dan bertumbuh subur di manakala POLRI menandai dan memaknai bahwa pengabdian POLRI adalah sungguh-sungguh bersifat luhur, mulia, dan suci. Perspektif tersebut semakin menunjukkan dan mengukuhkan bahwa hakekatnya, eksistensi, dan fungsi POLRI adalah salah satu pemasti, posisi penanda, dan pemakna spritualitas dan konstitusionalitas NKRI. Ada perkembangan kemajuan POLRI yang Mengindonesia secara sejati dan sesungguhnya. Armosfir Mengindonesia bertumbuh sumbur manakala ekosistem Indonesia Raya berdasarkan salah satunya pada keberadaan dan kebangkitan POLRI yang maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.
Pemikiran strategi dan visioner atas POLRI, serta pertimbangan-pertimbangan mendasar dan menyeluruh atas POLRI, saling berpengaruh dan berdampak. Khususnya pada makna penting keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI dalam Sistem Indonesia berdasarkan Hukum Dasar Tertinggi dan Tertulis.
Konstitusi Indonesia menempatkan dan menempatkan institusi POLRI secara konstitusional dalam sistem konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan menjaga masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pernyataan dan perumusan konstitusional tersebut adalah merupakan dan menjadi amanat, ketentuan, dan aturan tertinggi. Perihal tersebut juga bersifat “strategi konstitusional normatif dan otoritatif” karena dikandungi dan dimiliki oleh POLRI sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Ada dasar-dasar filsafat hukum, politik hukum, dan sosiologi hukum yang berkaitan dengan eksistensi, jabatan, fungsi POLRI. Sekaligus juga berkaitan dengan hubungan antara institusi POLRI dengan Konstitusi Indonesia. Prinsip-Prinsip tersebut pada dasarnya merupakan intisari perenungan, hakekat penyadaran, dan titik pemikiran POLRI. Terutama perenungan, penyadaran, dan pemikiran POLRI agar selalu dan untuk semakin terbuka, teringat, terketuk, terpanggil, dan tergerak bekerja. Prinsip-Prinsip bekerja dengan standar etika profesional yang tinggi, moralitas institusional yang kuat, keteladanan kolegial yang dalam, dengan berbasis pada Tri Brata Bhayangkara Negara. Terutama dalam menyelenggarakan, menjalankan, dan menunaikan amanat tugas dan tanggung jawab konstitusional POLRI beserta jajarannya.
Perspektif dan terminologi tersebut menjadikan institusi POLRI beserta jajaran POLRI, harus selalu memiliki sejumlah perihal prinsipil. Minimal harus selalu dan semakin memiliki keutuhan sikap, kebulatan tekad, kemauan keras, dan kemampuan yang kuat. Perihal tersebut, hakekatnya dan intisarinya dibangkitkan dan diarahkan untuk mengabdikan diri mempersembahkan demi kemanusiaan, keadilan, keadaban, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia. juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab POLRI secara optimal, maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.
Kualitas, profesionalitas, kapasitas, kapabilitas, integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas POLRI, menjadi bermakna dan semakin menumbuh, menggema, dan menggelora ketika POLRI selalu “teguh loyal dan tegak lurus”. Hakekatnya dan intisarinya adalah *loyal dan lurus pernyataan pada Pernyataan Kemerdekaan RI. Juga selalu kukuh berkegiatan dalam kerangka membumikan dan menjamin Tujuan Nasional (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945). Juga dalam kerangka membumikan dan memastikan Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan RI dan Nilai-Nilai ideologi dan falsafah Pancasila dalam wadah NKRI yang Bhinneka Tunggal Ika*.
POLRI akan menjadi bermakna dan semakin berarti manakala POLRI selalu setia dan selalu taat bergerak dan berjalan dalam kawasan doktrin. (*)