SKANDAL SAWIT DI LINGGA: Izin Dicabut Jokowi, PT. SPP dan Sejumlah Perusahaan Lain Diduga Lanjutkan Pembukaan Lahan, Ancaman Bencana Ekologis Mengintai

Oleh Eka Arie Sandy

Lingga – Kontroversi mengenai perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali mencuat. Beberapa perusahaan, termasuk PT Singkep Payung Perkasa (SPP), dituding terus melanjutkan aktivitas pembukaan lahan meskipun Izin Usaha Perkebunan (IUP) mereka pernah dicabut oleh pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo. Situasi ini memicu kekhawatiran serius akan dugaan pelanggaran hukum, praktik “akal-akalan” izin, potensi kerugian negara, hingga risiko bencana ekologis yang lebih parah.

​Kronologi Masalah Perizinan dan Lahan “Hantu”

​Permasalahan PT Singkep Payung Perkasa (SPP) berpusat di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga. Izin perusahaan ini bersama dengan PT Citra Sugi Aditya (CSA), dilaporkan termasuk yang dicabut oleh Presiden Jokowi karena alasan tidak adanya aktivitas perkebunan sawit sejak izin diberikan dan lahan yang diklaim perusahaan selama puluhan tahun (disebut sebagai lahan “hantu” seluas sekitar 18.006 hektar) justru mangkrak dan merampas hak rakyat.

​Namun, alih-alih menghentikan operasi, muncul dugaan adanya praktik “akal-akalan” regulasi di mana izin PT SPP “lahir kembali” melalui perusahaan se-grup. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa program pembukaan lahan sawit yang saat ini berlangsung mengindikasikan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan semangat Reforma Agraria.

​Potensi Makelar Tanah dan Kerugian Negara

​Aktivitas perusahaan yang berlanjut di atas lahan yang izinnya pernah dicabut sangat rentan menimbulkan kerugian di kemudian hari. Ada indikasi potensi praktik makelar tanah yang memanfaatkan ketidakjelasan status lahan dan merugikan masyarakat atau bahkan negara. Salah satu desakan dari aktivis adalah agar perusahaan membuktikan pembayaran pajak dari kegiatan penebangan kayu ke negara, yang hingga kini belum terbukti. Kerugian negara berpotensi terjadi dari penguasaan lahan tanpa hak yang sah dan ketidakpatuhan terhadap regulasi kehutanan dan agraria.

​Perusahaan Lain dan Ekspansi di Lingga

​Selain PT SPP, ekspansi sawit di Lingga melibatkan beberapa perusahaan lain:

  1. PT Citra Sugi Aditya (CSA): Perusahaan ini diketahui berencana membuka perkebunan seluas 14.000 hektar di wilayah Sambau. Rencana ini mendapat penolakan keras dari warga setempat dan Pemerintah Daerah karena kekhawatiran dampak lingkungan yang ditimbulkan.
  2. PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP): Perusahaan ini sebelumnya telah membuka lahan perkebunan sawit seluas sekitar 1.200 hektar di Desa Linau, Lingga Utara. Namun, dilaporkan kebun tersebut sempat terlantar dan menimbulkan masalah baru seperti serangan babi hutan ke kebun warga karena kehilangan habitat. Meskipun demikian, perusahaan ini kemudian mengalihkan fokusnya untuk membuka perkebunan sengon dan pabrik pengolahan kayu.
  3. PT Sentosa Daik Lingga (SDL): Perusahaan ini juga tercatat beroperasi di Lingga Utara. PT SDL telah menyerahkan uang “sagu hati” kepada masyarakat Desa Duara, Lingga Utara, sebagai bagian dari rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit seluas 443 hektar.
​Ancaman Bencana Ekologis: Belajar dari Sumatera Utara

​Kekhawatiran masyarakat dan pemerintah daerah Lingga untuk menolak investasi sawit didukung oleh ironi wilayah kepulauan yang daratannya hanya sekitar 2% dari total luas wilayah. Pembukaan lahan di pulau-pulau kecil seperti Lingga dikhawatirkan akan memperparah kerusakan ekosistem pesisir dan hulu, yang pada akhirnya memicu bencana.

​Contoh nyata kerusakan ini dapat dilihat pada kasus bencana di Sumatera Utara dan wilayah Sumatera lainnya. Kerusakan hutan yang diubah menjadi perkebunan sawit (dengan akar tunggal dan dangkal) telah terbukti mengurangi kemampuan tanah menahan air secara drastis, menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor masif yang menelan korban jiwa. Di Kabupaten Lingga sendiri, wilayah ibu kota Daik sudah menjadi “langganan” banjir bandang hampir setiap tahun. Konversi hutan di Lingga Utara untuk sawit dapat memperburuk kondisi ini karena hutan di pulau-pulau kecil adalah cadangan air yang vital.

​Desakan pun terus menguat agar pemerintah pusat dan daerah meninjau ulang seluruh perizinan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran, demi melindungi ekosistem Lingga dari ancaman bencana ekologis dan praktik penguasaan lahan yang merugikan rakyat.

Baca Juga:

HANTU MONOPOLI LINGGA HANTUI INVESTOR: PPM Lingga: Ulah Oknum Elite Kepri dan PT. SPP Ganjal Ratusan Investasi, Langgar UUD 45 Pasal 33

DUGAAN AKAL-AKALAN REGULASI: Izin PT. SPP ‘Lahir Kembali’ Lewat Perusahaan Se-Grup, PPM Darwis Tuntut Tim Perpres 5/2025 Usut Tuntas Skandal Lahan 19.000 Hektar Lingga

SKANDAL LAHAN HANTU 18.006 HEKTAR LINGGA: PPM Darwis Desak Pemerintah Tinjau Ulang PT. SPP, Dituding Mangkrak 22 Tahun dan Merampas Hak Rakyat

Latest News
Advertise