Lingga, GebrakNusantara – Aktivitas pembabatan pohon dan pembukaan lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kini menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satu yang angkat bicara adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satgas Lang Laut Lingga, yang mempertanyakan legalitas Koperasi Merah Putih serta peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam kegiatan tersebut.
Komandan Satgas Lang Laut Lingga, Aprian Ramadhan, menyampaikan kekhawatiran atas dugaan pelanggaran prosedur dalam kegiatan yang tengah berlangsung. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas pembukaan lahan, terlebih yang melibatkan penebangan pohon, wajib memenuhi syarat perizinan yang berlaku, termasuk izin lokasi dan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL). Sebab aktivitas perkebunan di atas kurang lebih 10 hektar sudah semestinya mengajukan perizinan.
“Merasa ada semacam kejanggalan atas kegiatan yang kami duga asal-asalan, kami mohon pihak perusahaan, koperasi, atau perwakilan yang berkompeten untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan pembabatan lahan dan kayu hutan ini. Kami ingin tahu apakah izin lokasi dan izin lingkungan sudah dikantongi atau belum,” tegas Aprian.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembukaan lahan dengan kandungan kayu bernilai ekonomi memiliki kewajiban membayar retribusi tegakan serta memenuhi ketentuan penanggulangan lingkungan.
Lebih lanjut, Aprian menyatakan bahwa jika benar program perkebunan tersebut dikelola oleh koperasi berbadan hukum, maka sudah seharusnya mereka tunduk pada aturan yang berlaku.
“Kami mendukung segala bentuk investasi, namun sebagai kontrol sosial, kami bersama masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan legalitas dari kegiatan tersebut. Harapan kami, jangan sampai ada koperasi atau perusahaan yang bertindak semena-mena di Bunda Tanah Melayu ini,” pungkasnya.(tim)