Lingga, 1 Juni 2025 – Kabut pagi masih menyelimuti kebun sawit di ujung Desa Tinjul ketika HD mengikat parang di pinggangnya. Jumat, 7 Februari 2025 itu, ia berniat memancang batas lahan warisan orangtuanya, sebidang tanah yang kini diklaim orang lain. Ia tak menyangka, langkahnya sore itu akan memicu rangkaian peristiwa yang membelah hukum seperti pedang samurai: tajam di satu sisi, tumpul di sisi lain.
🔪 Sore yang Berubah Menjerat
Pukul 17.30 WIB, langit mulai kemerahan. HD baru saja mengukur tanah ketika tiga sosok mendekat: Kepala Desa Amren dan dua warga. Salah seorang dari mereka, menurut HD, mencengkeram samurai berkilat. “Mereka menghalangi saya, senjata itu diacungkan ke arah saya,” ujarnya, suaranya bergetar mengenang ancaman yang ia rasakan. Ia pun merekam adegan itu, lalu melaporkannya ke Polsek Singkep Barat tiga hari kemudian. Nomor laporan B/06/II/Reskrim ia pegang erat, berharap hukum bergerak cepat.
⏳ Tiga Bulan dalam Keheningan Aparat
Hari berganti pekan, laporannya tak kunjung ditindak. Sementara HD menunggu, Amren bersikukuh: “Itu hanya parang panjang untuk memotong dahan pisang. HD-lah yang bawa senjata lebih dulu!”. Polsek Singkep Barat berdalih: “Bukti belum cukup”. Tapi kesabaran HD retak. Rabu, 16 April, ia dan tiga kawannya—Su, Ha, Ma—kembali ke kebun itu, parang masih terselip di pinggang. Emosi memuncak, puluhan pohon sawit tercabut. Amren yang murka langsung melapor ke Polres Lingga. Hanya dua pekan kemudian, keempat pemuda itu resmi jadi tersangka. Jerat hukum menganga: UU Darurat No. 12/1951 untuk parang mereka (ancaman 12 tahun penjara), Pasal Perusakan, dan Pengancaman.
⚖️ Keadilan yang Tak Simetris
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, berdebat di ruang kerjanya yang ber-AC. “Laporan HD masih kami proses, tapi sulit membuktikan ada samurai,” katanya kepada wartawan. Padahal, video laporan HD jelas menyebut senjata itu. Publik bertanya-tanya:
-
Mengapa parang HD dijerat UU Darurat, sementara senjata serupa di tangan kubu Kades bebas dari sangkaan yang sama?
-
Mengapa laporan Amren hanya butuh 14 hari untuk penetapan tersangka, sementara laporan HD teronggok 3 bulan tanpa titik terang?.
Amren bersikeras tanah itu miliknya: sertifikat hak pakai sejak 2002, bukti bayar PBB, ia tunjukkan. “Mereka membeli dari penjaga kebun, bukan pemilik sah!”. Tapi HD menolak kompromi: “Orangtua saya beli lahan ini dengan darah dan keringat.” Mediasi di tingkat desa dan polsek pun gagal. Amren menutup pintu dialog: “Negosiasi selesai. Biarkan hukum bicara”.
🌪️ Awan Kelam di Balik Jargon “PRESISI”
Kasus ini seperti cermin retak bagi Polres Lingga. Di satu sisi, mereka cepat menghukum warga yang dianggap “perusak ketertiban”. Di sisi lain, laporan terhadap figur desa dengan senjata yang disebut samurai seolah tenggelam dalam birokrasi yang pekat. Padahal, UU Darurat 1951 tak membedakan parang dan samurai: keduanya senjata tajam yang dilarang di ruang publik.
Masyarakat Lingga berbisik: “Jika hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke penguasa, lalu di mana makna keadilan itu?” Pertanyaan itu menggantung di balik seragam polisi, menguji janji PRESISI yang sering dikumandangkan atasan mereka.
Kini, HD dan kawannya menatap jeruji besi, sementara samurai—nyata atau ilusi—masih menjadi hantu yang tak tersentuh hukum. Dan di kebun Tinjul, pohon sawit yang tercabut mungkin akan tumbuh kembali. Tapi kepercayaan pada hukum? Mungkin tak semudah itu pulih…
“Hukum harusnya seperti matahari: menyinari semua sama terang, bukan seperti lentera yang hanya menerangi jalan orang-orang tertentu.”
(Eka Arie Sandy)