LINGGA, 31 Juli 2025 – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal kian merajalela di Kabupaten Lingga. Produk-produk tembakau yang seharusnya dikenakan cukai justru bebas dijual di warung-warung kecil hingga toko grosir tanpa pengawasan. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian miliaran rupiah setiap tahunnya dari sektor penerimaan cukai yang tidak masuk ke kas negara.
Pita cukai merupakan tanda bahwa pajak atas suatu produk telah dibayar kepada negara. Ketika rokok tanpa cukai beredar luas, bukan hanya pelanggaran hukum yang terjadi, tetapi juga pembobolan terhadap keuangan negara secara terang-terangan. Ironisnya, aparat terkait seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan Pemda terkesan tidak melakukan langkah tegas, bahkan dinilai membiarkan kondisi ini terus berlangsung.
“Kalau satu bungkus rokok legal menyumbang sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 cukai ke negara, bayangkan berapa banyak yang hilang jika ribuan bungkus rokok ilegal dijual setiap minggunya di satu kabupaten kecil saja,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Lingga.
Selain merugikan keuangan negara, maraknya rokok non cukai juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen dan pedagang rokok resmi merasa dirugikan karena harus menjual dengan harga lebih tinggi akibat beban cukai, sementara rokok ilegal dijual murah tanpa beban pajak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum di Kabupaten Lingga. Kondisi ini menimbulkan spekulasi di masyarakat bahwa lemahnya pengawasan bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi mengandung unsur pembiaran terstruktur.
Masyarakat mendesak agar pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera turun tangan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah.
Laporan: Eka Arie Sandy