Lingga, 6 Juli 2025 – Selamat Riyadi, koordinator Projo (Relawan Pro Jokowi) Lingga, secara terbuka mempertanyakan hilangnya proses hukum dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hias dan bonsai di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2021. Kasus yang sempat mengguncang publik ini diduga melibatkan Maratusholiha, istri Bupati Lingga Muhammad Nizar, serta merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Titik Temu Kasus dan Upaya Penghambatan
-
Pelaporan ke Institusi Hukum:
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau sejak 2024. Meski demikian, hingga Juli 2025, tidak ada perkembangan signifikan dalam penyidikan. Koordinator Melayu Raya Lingga, Zuhardi, menegaskan bahwa laporan juga telah disampaikan ke Kejaksaan Agung, namun statusnya masih “tersangkut”. -
Intimidasi terhadap Jurnalis:
Pada Oktober 2024, jurnalis Aliasar dari Radar Kepri mengalami intimidasi oleh mantan Sekretaris DPRD Lingga, Safaruddin, usai mempublikasikan kasus bonsai. Safaruddin—yang kini justru dipromosikan menjadi Kepala Bapenda Lingga diduga mengancam Aliasar dengan memecahkan botol dan menggebrak meja di sebuah rumah makan. Ironisnya, penyidikan kasus ancaman ini mandek di Polda Kepri selama enam bulan. -
Politik Kekuasaan dan Intervensi:
Projo Lingga menuding keterlibatan istri bupati sebagai penyebab keengganan aparat hukum bergerak. Riyadi menyatakan, “Keterlibatan Maratusholiha tidak boleh menjadi alasan Kejari Lingga sungkan memeriksa kasus ini”. Diduga kuat, jaringan politik Bupati Nizar memengaruhi lambannya penanganan, terutama setelah Safaruddin diduga terlibat dalam intimidasi justru naik jabatan.
Respons Institusi Hukum dan Tuntutan Publik
-
Kejari Lingga: Dipertanyakan keseriusannya oleh masyarakat dan organisasi sipil. Meski BPI KPNPA RI telah berkomunikasi intensif dengan Kejati Kepri, tidak ada tindak lanjut konkret.
-
Projo Lingga: Menyatakan akan mendorong eskalasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta intervensi Kejaksaan Agung jika Kejati Kepri tetap stagnan.
Analisis Dampak dan Masa Depan Kasus
Kasus ini mencerminkan dua problem sistemik: pertama, lemahnya penegakan hukum ketika elite politik terlibat; kedua, risiko kebebasan pers saat mengungkap korupsi. Aliasar, korban intimidasi, bahkan mengungsi ke Tanjung Pinang usai ancaman karena pemberitaannya tentang skandal bonsai.
Projo Lingga berencana menggalang dukungan masyarakat untuk memaksa transparansi proses hukum. “Kasus ini ujian integritas bagi Kejari Lingga. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban sementara pelaku berdendang di puncak kekuasaan,” tegas Selamat Riyadi.
Catatan Redaksi:
Data diambil dari laporan investigasi Radarsatu.com dan Suara Indonesia yang diverifikasi melalui dokumen pelaporan resmi ke Kejati Kepri. Pemutakhiran perkembangan kasus dapat diakses melalui portal berita terkait.
Laporan: Eka Arie Sandy