Lingga, 25 Juli 2025 — Kebijakan Bapenda Lingga memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% pada pedagang mikro seperti warung makan, kedai kopi, dan penjaja bakso, menuai protes keras dari Ketua DPC Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi. Sementara itu, Surat Edaran Bupati justru mengecualikan diskotek, klub malam, dan bar dari pungutan serupa. Kebijakan yang dinilai diskriminatif ini dikecam sebagai wujud “kepanikan pemerintah” dalam memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membebani rakyat kecil.
Dampak Langsung: Pedagang Mikro Tercekik di Tengah Krisis
Implementasi PBJT 10% berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2023 dan Surat Edaran Bupati Nomor B/900.1.13.1/SETDA-UM/VI/094 (Juni 2025) telah menimbulkan gejolak di kalangan pelaku usaha mikro:
-
Penurunan Omzet: Pedagang bakso di Pelabuhan Dabo mengeluh biaya operasional naik, namun harga jual tidak bisa dinaikkan karena daya beli masyarakat rendah. “Pelanggan sudah kesulitan, jika harga naik, mereka lari,” ujarnya.
-
Beban Ganda: Pemilik kedai kopi di Dabo Singkep menyoroti tarif 10% dari omzet memberatkan di tengah penurunan drastis transaksi.
-
Risiko PHK: Sejumlah usaha terpaksa memangkas tenaga kerja harian atau mengurangi jam operasional untuk menghemat biaya.
Ironi Kebijakan: UMKM Dihantam, Hiburan Malam Dibebaskan
Surat Edaran Bupati secara eksplisit menyatakan bahwa objek pajak mencakup penjualan makanan/minuman dan jasa parkir, tetapi mengecualikan diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan fasilitas mandi uap. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan kritis:
-
Mengapa sektor hiburan malam yang cenderung dikonsumsi kalangan menengah-atas dibebaskan, sementara warung kopi rakyat dikenai tarif maksimal?
-
Apa dasar objektif pengecualian ini di tengat upaya peningkatan PAD?
Ketua Projo Lingga, Selamat Riyadi, menegaskan:
“Ini bukti kepanikan pemerintah daerah. Alih-alih mencari solusi kreatif, justru beban baru diberikan kepada pedagang kecil yang sudah berjuang keras. Pemerintah jangan memaksakan kebijakan yang tidak pro-rakyat”.
Data Kemiskinan & Pengangguran: Konteks yang Diabaikan
Kebijakan PBJT 10% muncul di tengah kondisi ekonomi Lingga yang memprihatinkan:
| Indikator | 2023 | 2024 | Perubahan |
|---|---|---|---|
| Garis Kemiskinan | Rp540.936/kapita | Rp562.906/kapita | +4.06% |
| Tingkat Pengangguran | – | Tertinggi se-Kepri | Naik |
Aktivis setempat, Zuhardi Juai, menilai kebijakan ini kontraproduktif dan mengabaikan prioritas penanganan kemiskinan ekstrem yang ditekankan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam Musrenbang 2023.
Bapenda Lingga: Tidak Transparan dan Tidak Responsif
Hingga kini, Kepala Bapenda Lingga, Safaruddin, tidak memberikan klarifikasi terkait dasar pengecualian sektor hiburan malam dari PBJT. Ia juga tidak merespons pesan WhatsApp wartawan yang menanyakan pertimbangan kebijakan ini. Sikap tertutup ini memperkuat kesan bahwa kebijakan pajak dibuat tanpa kajian mendalam dan minim partisipasi publik.
Tuntutan Projo dan Jalan Keluar
Projo Lingga mendesak pemerintah segera:
-
Mengkaji Ulang Tarif PBJT: Menunda penerapan hingga ekonomi pulih dan menerapkan skema diferensiasi tarif untuk UMKM.
-
Transparansi Alokasi Pajak: Memastikan dana pajak digunakan untuk program penciptaan lapangan kerja dan bantuan UMKM, bukan belanja seremonial.
-
Dialog Terbuka: Melibatkan pelaku usaha dan organisasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan pajak.
-
Revisi Kriteria Objek Pajak: Menghapus diskriminasi antara sektor UMKM dan hiburan malam.
Catatan Redaksi: Konsistensi Projo dalam Pengawasan Kebijakan Publik
Sebagai bagian dari komitmen mengawal kebijakan pro-rakyat, Projo Lingga sebelumnya juga mendorong pemerintah menertibkan 18 tambak udang vaname ilegal seluas 30 hektare yang tidak berkontribusi pada PAD. Langkah ini menunjukkan konsistensi mereka dalam mendorong pemerintahan yang adil dan akuntabel.
Kebijakan pajak yang adil harus mempertimbangkan daya tahan ekonomi rakyat kecil. Pemerintah Lingga perlu segera menghentikan penerapan PBJT 10% yang timpang ini, sebelum keresahan berubah menjadi perlawanan terbuka. Nasib ribuan pedagang tergantung pada respons cepat dan bijaksana pemangku kebijakan.
Laporan: Eka Arie Sandy