Lingga – Pengacara Tim Awe-BISA, Rediston Sirait, S.H., M.H., meminta Polda Kepulauan Riau untuk segera menetapkan NH alias AB, Pemimpin Redaksi media jebat.id sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya yang saat ini tengah mencalonkan diri sebagai Bupati Lingga pada Pilkada 2024.

Permintaan ini disampaikan menyusul keputusan Dewan Pers pada 4 November 2024, yang menindaklanjuti pengaduan Kuasa Hukum dari H. Alias Wello yang diduga menjadi korban berita miring yang dibuat NH. Berita yang menjadi sumber pengaduan berjudul “Bakong Terluka, Nizar Hadir Menyembuhkan Janji” dipublikasikan di jebat.id pada 5 Oktober 2024.

Menurut Rediston selaku Kuasa Hukum dari Alias Wello, berita tersebut mencemarkan nama baik kliennya dan telah menimbulkan kerugian materil dan immateril.

Rediston mengungkapkan bahwa Keputusan Dewan Pers juga menyatakan bahwa NH belum memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama, serta perusahaan pers jebat.id yang dipimpinnya belum terdaftar di Dewan Pers. Rediston menegaskan bahwa kondisi ini membuat pemberitaan jebat.id tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers.

“Kami berharap Polda Kepri tidak ragu dalam menetapkan NH alias AB sebagai tersangka. Fitnah ini telah merusak citra klien kami, yang sedang berkompetisi di Pilkada Lingga 2024. Kami menginginkan Pilkada Lingga berlangsung damai dan adil,” ujar Rediston.Selasa (05/11/2024).

Rediston juga meminta Bawaslu Lingga untuk menyelidiki tindakan NH, yang diduga sebagai pendukung atau simpatisan salah satu pasangan calon Bupati Lingga. Menurutnya, ada potensi pelanggaran Pemilu jika pemberitaan yang dibuat oleh NH bertujuan untuk menguntungkan kandidat yang ia dukung.

“Jika memang ada indikasi pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu, kami mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjutinya. Pilkada harus berjalan secara jujur dan adil, tidak seperti saat ini, di mana klien kami mengalami kampanye hitam, sementara Bawaslu Lingga tampak belum bertindak tegas,” tutup Rediston.

Sebelumnya, Alias Wello didampingi kuasa hukumnya resmi membuat laporan Polisi ke Mapolda Kepulauan Riau. Berkas laporan tentang dugaan berita fitnah yang menyeret namanya tersebut diterima oleh SPKT Polda Kepulauan Riau Kota Batam, Selasa (08/10/2024).

Kepada GebrakNusantara.id setelah membuat laporan, Rediston Sirait S.H.,M.H. selaku kuasa hukum dari Alias Wello mengatakan laporan tersebut dibuat oleh pihaknya karena berita yang diduga mengandung unsur fitnah tersebut sangat merugikan kliennya, mengingat kliennya tersebut sedang mengikuti pencalonan bupati dalam Pilkada Lingga tahun 2024.

“Kami telah resmi melaporkan saudara NH alias AB ke SPKT Polda Kepri dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita yang mengandung unsur fitnah kepada klien kami (Alias Wello), dimana tindakan tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami”, ungkap Rediston kepada wartawan.

Proses membuat laporan polisi oleh pihak Alias Wello akhirnya diterima oleh pihak Kepolisian di Polda Kepri setelah sebelumnya sempat ditolak saat membuat laporan di Mapolres Lingga pada hari sebelumnya Senin (07/10). Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Rediston sebelumnya bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lain, yaitu dengan tetap meneruskan kasus tersebut ke Mapolda Kepri, untuk membuat Laporan Polisi yang kali ini diterima tanpa kendala berarti.

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang berbuntut panjang hingga Pihak Alias Wello yang merasa dirugikan oleh berita dengan dugaan mengandung unsur fitnah di salah satu media online di Kabupaten Lingga. Pemberitaan tersebut diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2024 di situs Jebat.id dengan judul “Bakong Terluka, Nizar Hadir Menyembuhkan Luka”.

“Setelah ini, kita tunggu saja proses hukum berjalan. Sebagai warga negara yang baik marilah kita percayakan pihak kepolisian sebagai instansi penegak hukum bekerja”, tutup Rediston.

Sementara itu Alias Wello diwaktu terpisah menghimbau kepada seluruh pihak agar tetap menjaga suasana Kondusif dalam pelaksanaan pesta demokrasi dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“Mari sama-sama kita menjaga daerah agar tetap kondusif hingga nantinya menghasilkan pesta demokrasi yang baik dan adil di negeri yang berjuluk Bunda Tanah Melayu ini. Untuk pihak-pihak yang telah menyebar fitnah yang tidak mendasar, bertobat lah, jangan ada lagi fitnah-fitnah lain,” kata Alias Wello, Selasa (08/10/2024) lalu.(EAS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *