LINGGA – Penundaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Kabupaten Lingga menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus. Hingga awal Agustus 2025 ini, belum ada kepastian dari pihak pemerintah daerah terkait jadwal pelantikan, membuat para calon pegawai harus bersabar lebih lama, bahkan dalam ketidakpastian.

Salah satu peserta yang lulus dalam formasi PPPK tersebut mengaku tak sanggup hanya berdiam diri. Ia sempat berencana mencari pekerjaan sambilan di Lingga sembari menunggu penetapan Surat Keputusan (SK), namun kenyataan di lapangan berkata lain. Sulitnya mencari pekerjaan harian di Lingga mendorongnya mengambil keputusan berat: merantau ke Kota Tanjungpinang demi anak dan istri yang menggantungkan hidup padanya.

“Di Lingga saya sudah coba cari kerja, tapi memang sangat sulit. Saya punya tanggungan, anak dan istri di rumah. Akhirnya saya memutuskan ke Tanjungpinang, ini pertama kalinya saya merantau,” ujarnya saat ditemui di pelabuhan penyebrangan Jagoh ketika akan merantau, Minggu (03/08/2025).

Di perantauan, ia ditawarkan bekerja sebagai buruh bangunan di salah satu sudut Kota Tanjungpinang oleh seorang kenalannya. Meski pekerjaan itu cukup berat dan jauh dari latar belakang pendidikannya, ia tetap menjalaninya dengan tabah demi menopang ekonomi keluarga. Sebagai pekerja kasar, ia dijanjikan upah sebesar Rp150 ribu per hari, yang sebagian ia sisihkan untuk dikirim ke kampung halaman.

“Kerja kasar bukan pilihan mudah, tapi untuk sekarang saya tidak punya banyak pilihan. Saya hanya berharap pelantikan segera dilakukan agar saya bisa pulang dan mengabdi sebagai PPPK,” tambahnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga terkait alasan penundaan pelantikan maupun waktu pelaksanaan yang pasti. Ketidakpastian ini membuat banyak peserta merasa gelisah dan terpaksa mengambil jalan masing-masing demi bertahan hidup.

Para peserta pun berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan memberikan kejelasan waktu pelantikan, agar perjuangan dan pengorbanan mereka selama ini tidak berakhir dalam ketidakpastian.



Sebelumnya, Nasib 453 PPPK Tahap II di Lingga Terkatung: Kelulusan Tak Diiringi Kepastian SK

(Sumber: TribunBatam.id, Kabarbatam.com, HarianKepri.com)


Fakta Ketidakpastian

1. Kelulusan Tanpa Tindak Lanjut: Sejak diumumkan lulus pada 30 Juni 2025 oleh BKPSDM Lingga, 453 peserta PPPK Tahap II (389 tenaga teknis, 17 guru, dan 47 tenaga kesehatan) belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hampir satu bulan berlalu, jadwal penyerahan SK masih gelap.

2. Janji Pengesahan “Ujung September”: Plt. Kepala BKPSDM Lingga, Said Ibrahim, menyatakan SK dijamin terbit paling lambat Oktober 2025 karena TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ditetapkan 1 Oktober. Namun, hingga 3 Agustus 2025, proses administrasi dan penetapan NIP masih berjalan.

3. Kontras dengan Tahap I: Pemkab Lingga sebelumnya menargetkan penyerahan SK Tahap I serentak pada 1 Juni 2025, tetapi tahap II justru terjebak birokrasi. Padahal, peserta didominasi honorer lama yang telah mengabadi di instansi daerah .


Dampak pada Peserta: Antara Harap dan Cemas

Status “Lulus Tanpa Kepastian”: Erwan, salah satu peserta lulus formasi teknis Dishub, mengungkapkan kebingungan: “Untuk SK belum tau kapan keluar… mungkin Agustus sampai Oktober”. Ia dan 452 lainnya hanya bisa menunggu tanpa timeline resmi.

Hak yang Tertunda: Berdasarkan Perpres No. 11/2024, PPPK berhak atas gaji pokok hingga Rp7,3 juta (golongan XVII) plus tunjangan. Penundaan SK berarti penundaan akses terhadap kesejahteraan yang dijanjikan.

Risiko Psikologis: Mayoritas peserta adalah mantan honorer (PTT, THL) yang bertahun-tahun menunggu status tetap. Kelulusan yang tak diikuti kepastian berpotensi memicu kecemasan kolektif .


Analisis Penyebab dan Tanggung Jawab Pemerintah

Bottleneck Administrasi: BKPSDM mengaku masih menyelesaikan penetapan NIP dan dokumen pendukung. Padahal, tenggat Oktober 2025 sudah ditetapkan BKN.

Komitmen yang Dipertanyakan: Sekda Lingga H. Armia pernah menegaskan, “Tak boleh ada pilih kasih” dalam penyerahan SK. Namun, penundaan tahap II justru menciptakan kesan inkonsistensi kebijakan.

Dilema Daerah vs Pusat: BKPSDM Lingga mengaku masih menunggu “tindak lanjut pusat”, seperti penerbitan NIP. Hal ini menyoroti ketergantungan daerah pada pusat dalam proses pengangkatan PPPK .


Tuntutan dan Proyeksi ke Depan

Pemkab Diminta Transparan: Peserta meminta BKPSDM merilis jadwal konkret pelantikan dan progres administrasi mingguan untuk menghindari spekulasi.

Skenario Terburuk: Jika SK molor dari Oktober, peserta berpotensi kehilangan hak TMT 1 Oktober dan berimbas pada mundurnya pencairan gaji.

Pelajaran untuk Tahap Selanjutnya: Pemerintah perlu menyinkronkan tahapan seleksi dengan kesiapan dokumen pengangkatan agar tak terulang “lulus jadi beban” .


Catatan Akhir: Nasib 453 PPPK Lingga adalah ujian bagi komitmen Pemkab dalam mereformasi kepegawaian. Saat Gubernur Kepri Ansar menargetkan “seluruh honorer jadi PPPK dalam 3 tahun”, ketidakpastian ini justru menggerus kepercayaan. Pemerintah daerah tak boleh abai: Kelulusan Tanpa Kepastian Adalah Kelulusan Yang Pahit.


Laporan: Eka Arie Sandy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *