Gebraknusantara.id — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, S.H, M.H menanggapi penetapan tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan oleh Satreskrim Polres Bintan pada Jumat (19/4).
Seperti yang diketahui, Hasan diduga terlibat dalam pemindahan status tanah milik PT. Expasindo Kecamatan Bintan Timur, saat dirinya menjabat sebagai camat.
Kepada Gebraknusantara.id, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dapat dijerat dengan delik (tindak pidana) pemalsuan surat sederhana (Pasal 263) sedangkan Pasal 264 ayat (1) ke 1 merupakan bagian dari Pasal 264 KUHP yang merupakan delik (tindak pidana) pemalsuan surat yang dikualifikasi (dikhususkan).
“pemalsuan surat itu, 264 KUHP untuk ancamannya 6 tahun bisa ditahan,” tulisnya melalui pesan whats’app, Jum’at(19/04/2024).
Lebih lanjut, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pihak Polisi Resort (Polres) Bintan tidak harus menunggu surat dari kemendagri untuk menahan Pj Walikota Tanjungpinang.
“Tidak harus (surat Kemendagri-red), Jika jelas tindak pidananya,” pungkasnya.
Dilansir dari Batampos.co.id, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri.
Ia mengatakan, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni H, R dan B. Saat ditanyakan, inisial H apakah merupakan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. “Iya,” tuturnya. (Reza)