Lingga, 5 Juli 2025 – Kebijakan kontroversial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga memberlakukan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 10% pada setiap transaksi di restoran, kedai kopi, rumah makan, dan usaha sejenis. Kebijakan ini menuai protes keras dari pelaku usaha yang tengah berjuang menghadapi ekonomi lesu dan minimnya lapangan kerja.


Dasar Kebijakan dan Implementasi

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Lingga Nomor B/900.1.13.1/SETDA-UM/VI/094 (Juni 2025), kebijakan ini merujuk pada Perda No. 9 Tahun 2023. Poin kritis meliputi:

  1. Objek pajak mencakup penjualan makanan/minuman, jasa parkir, dan hiburan non-malam.

  2. Subjek pajak dibebankan kepada konsumen akhir.

  3. Sanksi akan diterapkan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.


Dampak Langsung pada Pelaku Usaha

Pedagang di Dabo Singkep mengeluhkan beban ganda akibat kebijakan ini:

  • Salim, warga Dabo Singkep, menyoroti ketiadaan lapangan kerja: “Pemerintah hanya menjanjikan perusahaan yang belum jelas realisasinya.”

  • Seorang pemilik kedai kopi mengeluh: “Tarif 10% dari omzet sangat memberatkan saat daya beli masyarakat sudah turun drastis.”

  • Pedagang bakso di kawasan Pelabuhan Dabo menambahkan, “Biaya operasional naik, tapi kami tak bisa menaikkan harga karena pelanggan juga kesulitan.”


Konteks Ekonomi Kabupaten Lingga

Kebijakan ini muncul di tengah kondisi ekonomi yang memprihatinkan:

  • Garis kemiskinan naik 4,06% (2023–2024), dari Rp540.936 menjadi Rp562.906 per kapita/bulan.

  • Pengangguran meningkat di Lingga, bertolak belakang dengan penurunan TPT di lima kabupaten/kota lain di Kepri.

  • Dabo Singkep sebagai pusat ekonomi kedua setelah Daik, justru kekurangan lapangan kerja formal.

Data Kemiskinan & Pengangguran Lingga

Indikator 2023 2024 Perubahan
Garis Kemiskinan Rp540.936/kapita Rp562.906/kapita +4.06%
Tingkat Pengangguran Tertinggi se-Kepri Naik

Respons Pemerintah dan Kritik Aktivis

Aktivis setempat, Zuhardi Juai, menilai kebijakan ini mencerminkan ketidaksiapan pemerintah:

“Pemerintah tidak agresif menciptakan lapangan kerja melalui BUMD. Mengandalkan APBD saja tidak cukup, apalagi menambah beban rakyat dengan pajak baru.”

Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebelumnya telah mengingatkan pentingnya pengendalian inflasi dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam Musrenbang 2023. Namun, alokasi dana Rp43,2 miliar dari Pemprov Kepri untuk program Lingga pada 2023—termasuk bantuan UMKM—ternyata tidak menahan lahirnya kebijakan kontraproduktif ini.


Prospek dan Tuntutan

Pedagang mendesak revisi kebijakan dengan pertimbangan:

  1. Penundaan penerapan pajak hingga ekonomi pulih.

  2. Skema diferensiasi tarif untuk UMKM versus usaha besar.

  3. Transparansi penggunaan pajak untuk program penciptaan kerja.

Seperti ditekankan Juai: “Lingga harus keluar dari kategori kabupaten termiskin di Kepri, bukan menambah beban rakyat.”


Kebijakan fiskal yang tak peka konteks krisis justru berisiko memicu inflasi tambahan dan penurunan omzet usaha mikro. Tindakan Bapenda Lingga ini mengabaikan arahan Gubernur Ansar dalam Musrenbang 2023 yang menekankan “pemulihan ekonomi pascapandemi” sebagai prioritas. Nasib ribuan pedagang kini tergantung pada respons pemerintah terhadap gelombang protes ini.

Laporan: Eka Arie Sandy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *