Oleh: Eka Arie Sandy | Gebraknusantara.id

Lingga, 2 September 2025 – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap serangkaian temuan serius terkait kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun Kabupaten Lingga menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangannya, analisis mendalam terhadap LHP BPK menunjukkan adanya pola maladministrasi dan ketidakpatuhan yang sistematis, yang berujung pada kerugian negara dan ancaman terhadap akuntabilitas publik.

​Temuan yang paling menonjol adalah kelebihan pembayaran untuk belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Laporan awal mengidentifikasi kelebihan bayar senilai Rp202.283.649,00 dari delapan paket pekerjaan oleh 2 OPD Kabupaten Lingga. Namun, penelusuran lebih lanjut dari laporan BPK menunjukkan skala masalah yang jauh lebih besar. Total kelebihan pembayaran yang berhasil diidentifikasi mencapai miliaran rupiah, dan masalah ini merambah ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mencakup pengadaan fiktif, kekurangan volume pekerjaan, hingga penatausahaan aset yang amburadul.

​Laporan ini mengupas tuntas rincian temuan BPK, menganalisis pola kegagalan sistemik yang mendasarinya, serta mendiskusikan konsekuensi jangka panjang bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lingga.

​I. Rincian Skandal Kelebihan Bayar dan Celah Pengawasan

​Investigasi BPK mengidentifikasi sejumlah kasus konkret yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan verifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Temuan ini tersebar di beberapa OPD, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim).

​Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada Dinas PUTR

​Salah satu kasus yang paling signifikan adalah temuan di Dinas PUTR, di mana BPK mencatat kelebihan pembayaran senilai total Rp177.283.649,00 dari dua paket pekerjaan.

​Kasus Pengadaan U-Ditch

​Pekerjaan pengadaan 500 unit U-Ditch berukuran 60x60x120 senilai Rp442.775.000,00 oleh PT TSM di Bidang Bina Marga Dinas PUTR menjadi sorotan utama. Berdasarkan Surat Pesanan Nomor 10/SP-EK/KPA-RBJLN/DPUTR/XII/2023, pekerjaan ini seharusnya diserahkan secara utuh. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Dinas PUTR hanya menerima 280 unit. Terdapat kekurangan volume sebanyak 220 unit yang tidak pernah dikirimkan dan tidak berada dalam penguasaan dinas.

​Kekurangan volume ini mengakibatkan kerugian negara berupa kelebihan pembayaran senilai Rp175.514.460,00, yang dihitung dari harga satuan Rp797.793,00 per unit dikalikan dengan 220 unit yang hilang. Sebagai tindak lanjut, Dinas PUTR telah mengembalikan sebagian dana senilai Rp60.000.000,00 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, hingga LHP ini diterbitkan, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum diselesaikan senilai Rp115.514.460,00.

​Kasus Pengadaan Tanah Timbun

​Temuan lain di Dinas PUTR adalah pengadaan tanah timbun pilihan senilai Rp140.400.000,00 oleh CV BIB. Laporan BPK menyebutkan bahwa meskipun pembayaran dilakukan secara penuh untuk tanah timbun pilihan, penyedia justru mengirimkan tanah timbun biasa yang memiliki harga satuan lebih rendah. Berdasarkan perhitungan, nilai pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut mencapai Rp61.769.189,00, yang juga menjadi beban kerugian negara.

​Belanja Fiktif dan Kekurangan Volume pada Dinas Perkim

​Modus operandi yang serupa juga ditemukan di Dinas Perkim. LHP BPK mengidentifikasi kelebihan pembayaran pada enam paket pengadaan belanja bahan bangunan dan konstruksi yang dilaksanakan melalui platform Mbiz market. Dua penyedia, Toko BA dan SR, menerima pembayaran senilai Rp374.882.900,00, tetapi nilai pesanan yang diterima hanya sebesar Rp336.839.950,00. Selisih kekurangan volume ini menimbulkan kelebihan pembayaran senilai Rp38.042.950,00. Dinas Perkim telah mengembalikan Rp13.042.950,00, namun masih menyisakan kelebihan bayar senilai Rp25.000.000,00.

​Mengungkap Skala Masalah: Temuan BPK yang Lebih Luas

​Penelusuran data yang lebih komprehensif dalam LHP BPK menunjukkan bahwa masalah kelebihan pembayaran tidak terbatas pada kasus-kasus di atas. Temuan ini adalah bagian dari pola yang lebih luas yang melibatkan puluhan hingga ratusan paket pekerjaan.

​Jasa Konsultansi Bermasalah

​Pada 179 paket pekerjaan yang diperiksa, BPK menemukan kelebihan pembayaran senilai total Rp705.198.087,00. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sisa kelebihan bayar yang belum ditindaklanjuti senilai Rp460.265.123,00. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena pembayaran penuh dilakukan untuk pekerjaan yang tidak sepenuhnya dilaksanakan, bahkan ada yang tidak dilaksanakan sama sekali. Hal ini mencakup layanan jasa konsultansi konstruksi di Dinas Perkim dan Dinas PUTR. Laporan BPK secara eksplisit menyebutkan bahwa dokumen pelaporan pekerjaan, termasuk salinan cetak dan flashdisk/SSD portable, tidak pernah diterima oleh dinas terkait, tetapi pembayaran tetap dicairkan.

​Belanja Modal dan Jasa Pengawasan Fiktif

​Pada belanja modal, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 48 paket pekerjaan di enam OPD dengan total nilai temuan mencapai Rp1.313.499.524,56. Meskipun sebagian besar telah dikembalikan, sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti masih mencapai Rp310.974.852,93.

​Salah satu kasus yang mengindikasikan kecurangan adalah paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan senilai Rp35.850.000,00 di Dinas Perhubungan. BPK menemukan bahwa tenaga personel yang tercantum dalam kontrak tidak melaksanakan pekerjaan di lapangan dan dokumen laporan divalidasi oleh orang yang tidak sesuai dengan nama sebenarnya. Hal ini menunjukkan adanya pembayaran fiktif kepada personel yang tidak bekerja, menyebabkan kerugian sebesar Rp25.686.000,00.

​II. Pola Kegagalan Sistemik dalam Tata Kelola Anggaran

​Kelebihan pembayaran dan praktik-praktik pengadaan yang tidak sesuai ketentuan ini bukanlah insiden yang terisolasi, melainkan manifestasi dari kegagalan sistematis dalam tata kelola keuangan daerah. LHP BPK mengidentifikasi beberapa akar masalah yang memungkinkan praktik-praktik ini terus terjadi.

​Lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI)

​BPK berulang kali menyoroti kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh para penanggung jawab di OPD. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai “kurang cermat” dalam menjalankan tugasnya. Alih-alih melakukan verifikasi fisik yang ketat, para pejabat ini cenderung mengandalkan kelengkapan dokumen administrasi semata.

​Hal ini menciptakan celah bagi penyedia barang dan jasa untuk tidak memenuhi kewajiban mereka sesuai kontrak. Praktik ini menunjukkan bahwa proses pertanggungjawaban keuangan telah direduksi menjadi formalitas belaka, di mana dokumen disiapkan hanya sebagai syarat pencairan, terlepas dari realisasi pekerjaan di lapangan. Kondisi ini secara fundamental melanggar prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel yang harus diterapkan dalam setiap pengadaan barang/jasa pemerintah.

​Penelusuran Masalah Lain: Aset, Perpajakan, dan Bantuan Sosial

​Masalah dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga ternyata meluas ke area lain di luar belanja barang dan jasa.

​Kegagalan Penyetoran Kewajiban Pajak (Utang PFK)

​Sebanyak 10 OPD di Kabupaten Lingga ditemukan belum menyetorkan kewajiban perpajakan pihak ketiga (PFK) ke kas negara dengan total nilai temuan mencapai Rp4.552.508.703,00. Meskipun sebagian besar telah disetorkan selama masa pemeriksaan, masih terdapat sisa kewajiban pajak yang belum diselesaikan senilai Rp1.595.450.094,00. Kegagalan ini menunjukkan lemahnya peran pemerintah daerah sebagai pemungut pajak yang bertanggung jawab. Dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan PFK ternyata tertahan dan belum terlaksana, yang mengindikasikan kurangnya pengawasan internal dalam pengelolaan pajak.

​Penatausahaan Aset yang Semrawut

​BPK juga menemukan penatausahaan aset tetap yang belum memadai. Temuan ini mencakup:

​Permasalahan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga tidak memiliki kendali penuh atas aset yang dimilikinya, yang dapat berujung pada hilangnya potensi pendapatan dari pemanfaatan aset atau bahkan hilangnya aset itu sendiri.

​Kesalahan Pembayaran Bantuan Sosial

​Dalam urusan kesejahteraan sosial, BPK menemukan kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada BPJS senilai Rp10.243.800,00. Pembayaran ini dilakukan untuk peserta yang telah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal. Kelemahan ini disebabkan oleh Dinkes PPKB yang belum optimal dalam melakukan verifikasi dan pemutakhiran data peserta. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk warga yang membutuhkan justru menguap karena kelalaian administrasi, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan mengatakan, “Kita membayar berdasarkan tagihan BPJS, ternyata ada kelebihan pembayaran, namun sudah dikembalikan pihak bpjs ke kas daerah”, ungkapnya, Selasa (02/09).

​III. Konsekuensi dan Rekomendasi BPK: Jalan Menuju Perbaikan
​Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP): Sebuah Catatan Kritis

​Opini WTP yang diberikan BPK pada laporan keuangan Kabupaten Lingga Tahun 2023 adalah sebuah paradoks yang perlu dipahami secara mendalam. Opini ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar (fair presentation). Opini WTP bukanlah jaminan bahwa pengelolaan keuangan bebas dari penyimpangan. Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam mengembalikan sebagian besar nilai temuan selama proses pemeriksaan kemungkinan besar turut berkontribusi pada pencapaian opini ini. Namun, LHP BPK Buku II secara jelas menguraikan berbagai kelemahan pengendalian internal yang masih harus diperbaiki secara mendalam.

​Ancaman Terhadap Akuntabilitas Publik dan Tata Kelola yang Baik

​Kelemahan dan temuan yang diungkap oleh BPK memiliki konsekuensi yang serius bagi Kabupaten Lingga. Kerugian finansial, baik dalam bentuk kelebihan pembayaran maupun kewajiban pajak yang tidak disetorkan, secara langsung mengurangi anggaran yang dapat dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Kekurangan volume dan pekerjaan fiktif berarti proyek-proyek infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak selesai atau tidak sesuai standar, sementara dana bantuan sosial yang bocor tidak sampai kepada mereka yang berhak. Di atas segalanya, temuan ini mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

​Rekomendasi Tegas dari BPK dan Komitmen Pemerintah Lingga

​BPK memberikan rekomendasi yang jelas dan terstruktur kepada Bupati Lingga untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.

1. Pemulihan Kerugian Negara dan Pengembalian Dana:

BPK mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan ke RKUD. Nilai yang harus dipulihkan mencakup:

2. Perbaikan Sistemik dan Peningkatan Pengawasan:

Pemerintah Kabupaten Lingga direkomendasikan untuk merevisi Standard Operating Procedure (SOP) terkait tata kelola keuangan, termasuk:

3. Penertiban Aset:

BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah menertibkan pemanfaatan aset, memperbaiki pencatatan aset tetap, mengurus sertifikasi tanah yang belum bersertifikat, dan segera memproses penghapusan aset yang rusak berat.

​Pemerintah Kabupaten Lingga telah menyatakan kesepakatan dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Namun, urgensi perbaikan yang mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa opini WTP tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan praktik tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab demi kemakmuran masyarakat Lingga.

Tabel Ringkasan Temuan BPK Tahun 2023

Jenis Temuan OPD Terkait Total Nilai Temuan Nilai Setoran Kembali Sisa Kelebihan Bayar
Kekurangan Volume Pekerjaan Dinas PUTR, Dinas Perkim, Dishub, Disdikpora, Setda, Diskominfo Rp1.313.499.524,56 Rp1.002.524.671,63 Rp310.974.852,93
Kelebihan Pembayaran Jasa Konsultansi & Sewa Dinas Perkim, Dinas PUTR, Setwan, Disdikpora Rp705.198.087,00 Rp244.932.964,00 Rp460.265.123,00
Kewajiban Perpajakan Belum Disetor BPPP, DPMPTSP, Disdikpora, Dishub, Disperindagkop dan UMKM, Dinas Perkim Rp4.552.508.703,00 Rp2.957.058.609,00 Rp1.595.450.094,00
Kelebihan Pembayaran JKN PBI Dinkes PPKB Rp10.243.800,00 Rp0,00 Rp10.243.800,00
TOTAL Rp6.581.450.114,56 Rp4.204.516.244,63 Rp2.376.933.869,93

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *