Lingga Darurat Fiskal: Hak Desa “Diamputasi”, Sekda dan DPMD Tunjukkan Kelemahan Fatal dalam Mengelola Daerah

LINGGA – Tabir gelap kegagalan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga akhirnya terbuka lebar. Melalui dua “surat sakti” yang diterbitkan secara bersamaan pada 29 Desember 2025, pemerintah daerah secara resmi menyerah dan menyatakan tidak mampu membayar hak-hak desa. Kondisi ini membuktikan bahwa jargon pembangunan yang selama ini didengungkan hanyalah isapan jempol di tengah realitas kas daerah yang kering kerontang.

Dua Pukulan Telak bagi Pemerintahan Desa

​Dalam surat pertama nomor B.900/BPKAD-PEMBY/XII/2025/2984, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Armia, mengonfirmasi bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan November dan Desember 2025 resmi dipangkas dan hanya dijanjikan sebagai “hutang” pada anggaran tahun 2026. Kebijakan ini secara otomatis melumpuhkan biaya operasional dan honorarium perangkat desa di seluruh wilayah Lingga.

​Pukulan kedua jauh lebih menyakitkan. Melalui surat nomor B.900/BPKAD-PEMBY/XII/2025/2783, Pemkab Lingga membatalkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Tahap II dan Retribusi Daerah Tahun 2025. Alasan yang diberikan sangat memprihatinkan: realisasi pendapatan pajak daerah hingga 10 Desember 2025 hanya menyentuh angka 21,59 persen dari target. Berbeda dengan ADD, dana bagi hasil ini dinyatakan tidak menjadi hutang dan tidak akan dibayar di tahun depan—alias hangus total.

Suara Lantang dari Desa: “Sekda Hanya Bekap Kelemahan Kadis DPMD”

​Kebijakan ini memicu reaksi keras dari tingkat bawah. Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lingga memberikan komentar pedas terkait beredarnya surat-surat yang isinya serupa namun berasal dari instansi yang berbeda.

​”Munculnya surat yang bunyinya sama dengan sumber yang berbeda ini bukanlah solusi dari pemerintah. Keluar surat itu hanya semata-mata pengalihan tanggung jawab atau istilahnya Sekda hanya ‘bekap’ (melindungi) Kepala Dinas DPMD yang sudah tidak bisa lagi mencari solusi terkait tunda bayar ADD ini. Ini hanya menunjukkan kelemahan nyata dari pemerintah daerah dalam mencari solusi untuk permasalahan internal mereka,” tegas anggota BPD tersebut dengan nada geram.

​Menurutnya, tumpang tindih surat ini hanya upaya administratif untuk melegalkan kegagalan pimpinan dinas terkait dalam memperjuangkan hak-hak desa di hadapan tim anggaran kabupaten.

Indikasi Pelanggaran dan Ancaman Laporan Hukum

​Kegagalan mencapai target pendapatan hingga hanya tersisa 21 persen merupakan indikasi kuat adanya kesalahan perencanaan yang sangat fatal dan tidak masuk akal. Kondisi ini memperkuat langkah mantan Bupati Lingga, Alias Wello, yang telah menyatakan kesiapannya untuk melaporkan carut-marut APBD Lingga ini ke aparat penegak hukum.

​Awe menyoroti bahwa di saat ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum menerima gaji dan dana desa ditahan, pemerintah daerah justru masih disibukkan dengan kebijakan yang tidak menyentuh kebutuhan dasar rakyat. Adanya indikasi penyimpangan prosedur dalam beberapa proyek fisik di tengah krisis likuiditas ini menjadi bukti tambahan yang siap dibawa ke meja hijau.

​Kini, publik Lingga menuntut transparansi total. Surat pemberitahuan saja tidak cukup untuk mengenyangkan perut perangkat desa dan pegawai yang haknya disandera. Rakyat kini menunggu keberanian lembaga pengawas dan penegak hukum untuk memeriksa ke mana perginya anggaran yang seharusnya menjadi hak masyarakat desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *