Lingga – Sudirman, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, membantah tudingan yang menyebut dirinya memaksakan kehendak dalam penyelesaian sengketa tanah di wilayah tersebut.

Tudingan itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala Desa Tinjul, Amren, yang menilai Sudirman bertindak sewenang-wenang. Namun, Sudirman menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, justru dirinya yang merasa ditekan agar bersedia menjual lahan tersebut seharga Rp25 juta.

“Bagaimana bisa saya disebut memaksakan kehendak? Saya sendiri tidak ingin menjual lahan itu. Kenapa kami harus menyetujui harga yang bahkan tidak pernah kami sepakati, apalagi lahan itu sudah digarap tanpa sepengetahuan saya,” ujar Sudirman, Selasa (22/4/2025).

Sudirman juga mempertanyakan klaim Amren yang mengaku telah membeli lahan dari pihak lain. Ia menyebut informasi tersebut tidak konsisten dengan pernyataan Amren sebelumnya yang mengaku hanya sebagai penerima kuasa pengurusan lahan.

“Saya dapat informasi bahwa Pak Amren mengklaim sudah membeli lahan dari seseorang yang juga mengaku pemilik. Tapi jika memang merasa kami bukan pemiliknya, kenapa masih menawar untuk membeli dari kami dengan harga Rp25 juta?” katanya.

Ia pun menyayangkan sikap Kepala Desa yang dinilai berubah-ubah dalam memberikan keterangan. Menurut Sudirman, dalam salah satu pernyataan di media, Amren mengklaim telah membeli lahan dari seseorang bernama Aliong. Padahal, sebelumnya Amren disebut hanya bertindak sebagai penerima kuasa.

“Kemarin mengaku penerima kuasa, sekarang katanya sudah membeli lahan. Saya jadi bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya kebenaran dari semua ini?” tambahnya.

Sudirman juga meragukan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar klaim kepemilikan lahan oleh pihak Amren. Surat yang disebut sebagai keterangan Hak Pakai dari Agraria Provinsi Kepulauan Riau Tahun 1962, menurut Sudirman, tidak jelas keabsahannya.

“Kalau memang itu Hak Pakai, apakah bisa diperjualbelikan hingga menjadi Hak Milik? Apalagi yang melakukan jual beli adalah penyelenggara negara. Sebagai masyarakat biasa, saya merasa bingung dan seolah dipermainkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sudirman menyatakan bahwa pihaknya selalu konsisten dalam memberikan keterangan, termasuk saat proses mediasi yang digelar oleh kepolisian. Ia juga menyebut adanya saksi-saksi yang mengetahui riwayat lahan tersebut sejak dibeli olehnya.

“Dalam mediasi di Polsek Singkep Barat, kami sudah sampaikan hal yang sama. Saat itu mereka mengaku hanya penerima kuasa, tapi ketika kami minta dipertemukan dengan pemberi kuasa, mereka menolak. Sekarang muncul lagi cerita soal pembelian lahan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Tinjul, Amren, belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan Sudirman.(EAS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *