Kontroversi SK PPPK Lingga: Janji Manis di Podium, Realita Pahit di Lapangan!
LINGGA, 29 Mei 2025 – Sorak-sorai dan tepuk tangan menggema di halaman Kantor Bupati Lingga saat 1.158 tenaga honorer menerima SK PPPK pada 28 Mei 2025. Namun, di balik senyum sumringah para penerima SK, tersimpan kegelisahan yang dalam. Kebijakan Pemkab Lingga yang membatasi masa kontrak hanya satu tahun menuai kritik pedas dari berbagai pihak, termasuk LSM Megat yang menilai ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan puluhan tahun tenaga honorer.
Antara Harapan dan Kekecewaan
Bupati Muhammad Nizar dalam pidatonya menyatakan, “Ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian kalian.” Namun, Teddy Maembong Ketua LSM Megat dengan tegas membantah:
*”Penghargaan yang bagaimana? Ketika kontrak hanya diberikan setahun, sementara daerah lain berani memberi 5 tahun? Ini bukan penghargaan, ini olok-olok!”*
Teddy maembong
Mengapa Hanya 1 Tahun?
Pemkab beralasan keterbatasan fiskal, namun fakta berbicara lain:
Belanja pegawai telah menelan 36% APBD
Gaji Januari-Februari 2025 masih menjadi tunggakan
87 dokumen Pertek dari BKN belum tuntas hingga akhir Mei
“Jika benar ada keterbatasan anggaran, mengapa bisa menggelar acara seremonial yang menghabiskan dana tidak sedikit? Ini jelas pertunjukan pencitraan!”
Duka di Balik Sorak-sorai
Para PPPK yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kepahitan mereka:
“Kami sudah 20 tahun mengabdi, tapi diperlakukan seperti buruh harian.”
“Dengan kontrak setahun, kami tidak bisa mengajukan kredit atau merencanakan masa depan.”
“Setiap hari bekerja dengan bayang-bayang PHK jika sakit terlalu lama.”
LSM Megat Berikan Solusi
Teddy Maembong menawarkan jalan keluar konkret:
Revisi masa kontrak menjadi tetap 5 tahun sesuai dengan daerah lain di Kepri
Transparansi penuh mekanisme evaluasi
Penyelesaian segera tunggakan gaji dan dokumen
“Jangan biarkan reformasi birokrasi menjadi alat untuk memperpanjang penderitaan. Saatnya buktikan kepemimpinan yang pro-rakyat!”
Pilihan di Tangan Bupati Nizar
Kebijakan ini akan menjadi penanda sejarah: apakah Bupati Nizar benar-benar pemimpin yang peduli nasib pegawai, atau sekadar birokrat yang gemar pencitraan?
“Rakyat butuh kepemimpinan berani, bukan sekadar pencitraan murahan,” tegas Teddy.
Catatan Redaksi:
LSM Megat akan terus memantau perkembangan kebijakan ini hingga evaluasi kontrak November 2025. Masyarakat didorong untuk tetap kritis terhadap janji-janji pemimpin. Kepastian hak pegawai bukanlah kemewahan, melainkan kewajiban negara!