
Laporan tersebut mengungkap indikasi pelanggaran hukum yang bersifat sistemik dalam pengelolaan lahan perkebunan milik seorang warga inisial A di kawasan hutan produksi atau hutan negara. Dalam surat yang ditandatangani oleh Abd. Karim, Ketua DPD LAMI Kepri, disebutkan bahwa pelanggaran melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah desa, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lingga, hingga dugaan kolusi dengan pelaku usaha.
Berikut beberapa poin pelanggaran yang dilaporkan:
-
Rekayasa Kelompok Tani Hutan (KTH):
KTH dibentuk oleh Pemdes Sungai Pinang dan KPH Lingga pada Juni 2025 setelah lahan digarap. Ini bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK No. P.89/2018 karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat, serta melanggar semangat UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. -
Pengabaian Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH):
Perkebunan milik A seluas puluhan hektare tidak membayar kewajiban PSDH sejak awal, sehingga negara berpotensi merugi hingga miliaran rupiah. Mirisnya, KPH Lingga yang sudah mengecek lokasi sejak Desember 2024 diduga melakukan pembiaran. -
Penerbitan Sporadik Ilegal di Kawasan Hutan:
Pemerintah Desa Sungai Pinang diduga menerbitkan enam surat sporadik atas lahan seluas 12 hektare di kawasan hutan negara, untuk melegalkan penguasaan lahan oleh Abun. Hal ini jelas melanggar PP No. 24/1997 dan UU Pokok Agraria karena kawasan hutan bukan objek pendaftaran sporadik. -
Perambahan Hutan dan Dugaan Kolusi:
Aktivitas perkebunan tanpa izin jelas merupakan perambahan hutan sebagaimana diatur dalam UU No. 41/1999. Ditemukan juga indikasi keterlibatan oknum aparat desa dan pejabat KPH dalam skema legalisasi lahan secara ilegal. -
Potensi Penggelapan PNBP:
Tidak dibayarkannya PSDH juga melanggar UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam keterangannya, Satria, petugas Pos Gakkum KLHK Wilayah Kepri di Batam yang menerima laporan tersebut menyampaikan, “Sesuai arahan dari pusat, kita harus cepat bereaksi. Kami sangat terbantu dengan kehadiran organisasi masyarakat dan media massa yang aktif membantu dalam pengawasan hutan. Mudah-mudahan laporan ini secepatnya dapat kami proses dan tindak lanjuti.”
LAMI menuntut dilakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas usaha perkebunan, penerbitan surat sporadik, audit kewajiban PSDH, serta tindakan hukum atas pelanggaran terhadap UU Kehutanan, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Administrasi Pemerintahan. LAMI juga meminta BPN membatalkan dokumen pertanahan ilegal yang telah terbit di kawasan hutan.
Agus Ramdah menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen LAMI dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan supremasi hukum di Kepulauan Riau. Ia berharap KLHK segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi pembiaran lebih lanjut atas kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Laporan: Eka Arie Sandy







