Oleh Eka Arie Sandy

LINGGA — Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga secara resmi menetapkan tersangka ketiga, berinisial WP, pada Senin, 15 September 2025. WP diketahui merupakan Direktur CV PJ, perusahaan yang memenangkan tender proyek jembatan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.

​Penetapan WP sebagai tersangka ini menyusul penetapan dua tersangka sebelumnya, yakni DY selaku pelaksana lapangan dan YR, Direktur PT BS sebagai konsultan pengawas, yang dilakukan pada 8 September 2025. Dengan adanya tersangka baru ini, fokus penyelidikan kini semakin mengerucut pada dugaan konspirasi yang melibatkan lebih banyak pihak.

WP
Pemanggilan PPK: Ungkap Dugaan Pembiaran Terstruktur

​Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, Kejari Lingga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lingga. Pemeriksaan terhadap PPK ini direncanakan berlangsung pada Kamis, 18 September 2025. Kepala Kejari Lingga, Amriyata, berharap yang bersangkutan bisa hadir dan menunjukkan itikad baik agar proses hukum berjalan lancar.

​Pemanggilan PPK ini sangat krusial karena ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang terjadi selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yaitu 2022, 2023, dan 2024.

Jeratan Hukum: Pemufakatan Jahat di Balik Proyek Fiktif

​Penyelidikan mendalam Kejaksaan menemukan bahwa DY, pelaksana lapangan yang tidak memiliki kapasitas kontraktual, diduga mengerjakan sebagian besar pekerjaan proyek. Fakta mengejutkan lainnya, perbuatan ini tidak hanya diketahui oleh YR (konsultan pengawas) dan WP (pemenang tender), tetapi juga oleh PPK dari Dinas PUPR Lingga.

​Meskipun mengetahui adanya penyimpangan, pihak pengawas dan PPK diduga tidak melakukan tindakan pencegahan. Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas, menjelaskan bahwa ada dugaan “tindakan pembiaran dan pemufakatan” yang memungkinkan hal ini terjadi. Lebih lanjut, hasil pemeriksaan ahli konstruksi menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ahli juga memastikan bahwa mutu dan volume pekerjaan yang terealisasi tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.

​Dengan penetapan tersangka ketiga dan pemanggilan PPK, Kejaksaan Lingga menunjukkan komitmennya untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus yang diduga telah merugikan negara ini secara terstruktur dan berkesinambungan.

Baca Juga:

GEGER! Kejari Lingga Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil yang Mangkrak

Dianggap Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik, Ketua Projo Lingga Minta Gubernur Ansar Ahmad Copot Kabid PSU Dinas Perkim

Inspektorat Lingga Tegaskan Rekanan Penunggak Pajak 1,5 M Bisa Di-blacklist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *