Oleh Eka Arie Sandy
Lingga – Ketua DPC Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Lingga, Darwis, kembali memperluas kritik pedasnya terhadap kasus PT. Singkep Payung Perkasa (PT. SPP) dan dugaan persekongkolan oknum pejabat di Kepulauan Riau. Darwis menilai, praktik ‘akal-akalan regulasi’ dan monopoli yang terjadi pada konsesi lahan 18.006 hektar itu telah menjadi ganjalan besar bagi masuknya investasi produktif di seluruh sektor, membuat pembangunan lokal mandek, dan menahan laju Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berapa banyak perusahaan mau investasi semua sektor terganjal ulah oknum Kepri yang bersekongkol dengan PT. SPP untuk kepentingan mereka,” tegas Darwis, menyebut kasus ini sebagai praktik monopoli yang merugikan.
PAD Rendah dan Masyarakat Dijajah Bangsa Sendiri
Darwis menuding bahwa kegagalan penertiban lahan terlantar PT. SPP yang kini disinyalir ‘dihidupkan kembali’ melalui perusahaan se-grup, PT. Singkep Surya Perkasa (PT. SSP), menciptakan iklim ketidakpastian hukum. Akibatnya, potensi investor—terutama pengusaha lokal—takut untuk berinvestasi dan membangun daerah.
“Mimpi kampung bisa maju, PAD rendah, dan masyarakat susah. Sudah sama dijajah kehidupan kami oleh bangsa kami sendiri,” kata Darwis. Ia menggambarkan kondisi ini sebagai pengabaian terhadap kedaulatan ekonomi daerah, di mana kekayaan alam hanya dinikmati segelintir elite.
Sorotan Tajam ke ESDM dan PTSP Kepri
PPM Lingga menyoroti peran strategis yang diambil alih oleh dua dinas daerah yang diduga menjadi pintu praktik persekongkolan ini: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri.
“Dinas SEDM selama ini ngurus teknis dan kekayaan negara. Sudah rangkap ngurus perkebunan dan kehutanan. PTSP juga ngurus perizinan usaha sifat umum, banyak ngurus perkebunan dan pertambangan,” ujar Darwis, mempertanyakan tata kelola pemerintahan yang tidak fokus dan rentan kolusi.
Menurutnya, Pemerintah Kepri dalam tata negara dan administrasinya saat ini cenderung memprioritaskan “Pengusaha Nasional Punya Uang Besar.” Hal ini menyebabkan pengusaha lokal diabaikan, dipersulit, dan dizalimi, yang pada akhirnya merugikan kampung sendiri karena mereka takut berkiprah membangun investasi.
Memohon Intervensi Presiden Prabowo: Cegah Lingga Jadi ‘Bangka Belitung Baru’
Dengan adanya dugaan pelanggaran regulasi yang semakin terang benderang—termasuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di atas lahan yang izinnya telah dicabut—Darwis secara khusus memohon intervensi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengingatkan Presiden agar kasus Lingga tidak mengulangi skema eksploitasi kekayaan alam seperti yang terjadi di Bangka Belitung, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Barat, di mana kekayaan daerah hanya “dikerok dan dibawa keluar.”
”Kami memohon kepada Presiden Prabowo Subianto yang pro rakyat, yang kami cintai, dengan Tim Penertiban (Perpres 5 Tahun 2025) untuk segera turun tangan,” desaknya.
Pernyataan Darwis ini secara eksplisit mengacu pada pelanggaran filosofi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Praktik monopoli lahan oleh korporasi yang mangkrak dan dugaan kolusi pejabat ini dinilai sebagai tindakan yang melukai kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tingkat daerah.
Darwis menuntut agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 segera mengambil alih dan memastikan lahan eks-PT. SPP benar-benar kembali ke masyarakat dan negara, bukan dialihkan melalui ‘akal-akalan’ perizinan baru.



