ANAMBAS, Gebraknusantara.id – Dikutip dari pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Anambas, Wahyu Tri Handoyo di laman media online Cindai.id terkait dengan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi di Pulau Jemaja, Kabupaten Anambas berapa hari yang lalu, memicu kritik pedas dari Ketua Umum (Ketum) LSM Cindai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Edi Susanto yang juga merupakan putra asli Jemaja, Kabupaten Anambas.
Pada kesempatan tersebut, Wahyu Tri Handoyo menyatakan bahwasanya benar HPL Transmigrasi tersebut berada di Pulau Jemaja. Namun kepala BPN Anambas menyatakan banyak data yang hilang dan batas di lapangan yang tidak jelas.
“Almarhum Hurman mantan kepala BPN tersebut merupakan pegawai sekaligus pejabat BPN Anambas kala itu, dan seingat saya, dia turun dengan mendirikan Nasri sekitar tahun 2013 yang lalu. Apa mungkin mereka menghilangkan data HPL Transmigrasi serta tidak ada pertinggal sama sekali atau mereka membuat batas di lapangan asal-asalan sehingga tidak ada batasan?” ungkap Edi Cindai (sapaan akrab) pada Senin (24/03/2025).
Almarhum Hurman dan Nasri adalah staf juru ukur BPN pada saat menerbitkan sertifikat HPL transmigrasi tersebut. Jadi tentu saja gambar ukur yang dibuatnya meskipun tidak disertai koordinat batas tanah tentu dapat diperkirakan tidak akan jauh dari tapal batas sebenarnya.
“Lagi pula, Pulau Jemaja itu tidak besar dan cerita dari mulut ke masyarakat Jemaja yang menjadi peserta transmigrasi lokal juga mengatakan bahwa lokasi lahan HPL transmigrasi itu adalah sekitar lokasi yang digambarkan oleh Hurman. Kami pun sebagai putra asli Jemaja meyakini disitu letak tambah lokasi lahan HPL transmigrasi,” Ketum Cindai ini.
Lebih lanjutnya, putra kelahiran Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja ini juga menilai ada keanehan dalam proses pengarsipan di BPN Anambas ini.
“Sungguh aneh jika BPN ridak mempunyai arsip HPL yang telah diterbitkan itu, karena BPN adalah lembaga resmi penerbitan sertifikat HPL. Jika tidak ada pada kanwil BPN Riau sebagai provinsi induk Kepri, kan bisa juga konfirmasi dengan juru ukur BPN yang hidup atau kementrian transmigrasi masih sebagai pemegang hak atas HPL transmigrasi tersebut. Ada banyak cara yang dilakukan oleh BPN untuk memastikan mengukur letak HPL transmigrasi tersebut,” sambungnya.
Edi Cindai juga mengkritisi terkait dengan tugas dan tanggung jawab BPN sebagai lembaga pendaftaran dan penerbitan hak atas tanah untuk segera dapat melakukan proses ‘Pengembalian Batas’ atas sertifikat HPL transmigrasi.
“BPN segera melakukan Pengembalian Batas, Guna dapat memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang termasuk dan/atau bersama berada di sekitar HPL Transmigrasi tersebut. Bukan terkesan tidak peduli atas apa yang menjadi memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, karena lokasi lahan HPL transmigrasi itu ditelantarkan dan tidak semua dimanfaatkan secara efektif sebagai mana mestinya. Jika demikian, apa tidak sebaiknya status lahan HPL transmigrasi itu diputihkan dan selanjutnya didistribusikan ke masyarakat tempatan. Melalui kelompok tani, agar tepat guna dan sasaran,” tuturnya.
“Apakah lahan HPL transmigrasi tersebut dapat dijadikan objek TORA atau PTSL? Jika lahan swasta yang ditelantarkan atau habis masa berlaku sertifikat, maka lahan tersebut dapat dijadikan objek TORA. Bagaimana dengan lahan HPL itu?” tanya Ketum Cindai ini lebih menukik.
“Ada potensi tumpang tindih lahan HPL Transmigrasi dengan lahan milik Bandara Letung dan PT. Kartika Jemaja Jaya (KJJ) yang kami yakini tidak sedikit menyebabkan kerugian negara dari segi penggantirugian/ penyediaan lahan serta pengumpulan HPH PT.KJJ, pihak Aparat Penegak Hukum harus segera masuk dan menelusurii lebih mendalam, kami Cindai siap mendampingi dan membantu menyuplai data dan informasi,” tutup Ketuam Cindai.
Perlu diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 83/HPL/BPN/97 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perumahan Hutan Atas Tanah di Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur dengan total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL) 3.388 Hektar dan Pencadangan 7.500 hektar. (Djo)