Oleh: Eka Arie Sandy

LINGGA (Advetorial) – DPRD Lingga akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai alat kelengkapan non-permanen untuk mengkaji, menganalisis, dan menyelesaikan masalah spesifik demi kemajuan daerah. Pansus bertugas memaksimalkan fungsi pengawasan, pembahasan Raperda, hingga tindak lanjut laporan BPK atau keluhan masyarakat. Langkah ini krusial untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif.

Dua Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga dalam waktu dekat direncanakan akan melaksanakan dua Ranperda di antaranya:

  1. Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga Tahun 2025-2045.
  2. Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lingga Akhir Tahun Anggaran 2025.

Kedua Pansus Ranperda tersebut diharapkan bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi kemajuan Kabupaten Lingga kedepan.

Pansus RTRW Tahun 2025-2045

RTRW Kabupaten Lingga, 2025-2045, difokuskan pada pengembangan wilayah berbasis pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang mencakup lebih dari 55% sektor pekerjaan penduduk. Struktur pemerintahan yang terbagi atas 13 kecamatan, 9 kelurahan, dan 75 desa.

RTRW ini mengarahkan pemanfaatan ruang untuk mendukung potensi kelautan dan daratan yang dimiliki Kabupaten Lingga.

RTRW ini mengarahkan pemanfaatan ruang untuk mendukung potensi kelautan dan daratan yang dimiliki Kabupaten Lingga.

Pansus nantinya akan membuat Ranperda RTRW yang berfungsi sebagai dokumen hukum dasar untuk mengatur penggunaan ruang, menjamin keterpaduan pembangunan, serta memandu investasi yang aman, serasi, dan berkelanjutan. Ini menjadi acuan rencana jangka panjang/menengah, zonasi wilayah, serta pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Lingga.

Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lingga Akhir Tahun Anggaran 2025.

Pansus LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) adalah alat kelengkapan DPRD Lingga untuk membahas laporan kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran 2025. Pansus bertugas mengevaluasi, memberikan rekomendasi perbaikan, dan memastikan tindak lanjut oleh perangkat daerah atas penggunaan anggaran.

LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemkab Lingga selama Tahun. 2025. Hasil Pansus kemudian dibahas oleh DPRD Lingga untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda)

DPRD Lingga adalah mitra sejajar Pemkab Lingga dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai UU No. 23 Tahun 2014. DPRD berperan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menampung aspirasi rakyat, menjalankan fungsi legislasi (Perda), anggaran (APBD), dan pengawasan untuk mewujudkan tata kelola daerah yang baik dan sejahtera. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *