Lingga, 24 Juli 2025 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga mengungkapkan bahwa mayoritas dari 68 tambak udang yang mendapat surat peringatan telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 30 Juni 2025 lalu. Namun, Kepala DLH Lingga, Joko Wiyono, menegaskan bahwa fasilitas IPAL yang ada belum sepenuhnya sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan.

“Rata-rata ada IPAL, tapi belum sesuai yang ditetapkan dalam peraturan,” jelas Joko Wiyono kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/7/2025).

Menanggapi hal ini, DLH Lingga bersama dengan Dinas Perikanan telah mengambil langkah konkret untuk mengawal pemenuhan standar IPAL di kalangan petambak. Langkah utama yang ditempuh adalah melaksanakan sosialisasi, di mana DLH bertindak sebagai narasumber.

“Disamping itu, kami melakukan monitoring dan pembinaan terhadap petambak udang,” tambah Joko. Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi dengan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam strategi pendekatan ini, guna memastikan pelaksanaannya efektif hingga ke tingkat tapak.

Mengenai target waktu penyelesaian masalah ketidaksesuaian IPAL ini, Joko menyatakan komitmen DLH Lingga. “Kita usahakan akhir tahun ini,” tegasnya. Target akhir tahun 2025 ini menjadi penanda keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan limbah tambak udang demi kelestarian lingkungan di Kabupaten Lingga.


Ringkasan Poin Kunci:

1. Status IPAL: 68 tambak sasaran umumnya punya IPAL, tetapi belum sesuai standar.
2. Langkah DLH:
– Sosialisasi bersama Dinas Perikanan (DLH sebagai narasumber).
– Monitoring dan pembinaan rutin ke petambak.
– Koordinasi intensif dengan pemerintah desa.
3. Target: Kesesuaian IPAL diusahakan tuntas pada akhir tahun 2025.

Narasi ini disusun secara faktual berdasarkan pernyataan resmi Kadis DLH Lingga, Joko, dalam wawancara pada tanggal 24 Juli 2025.


Laporan: Eka Arie Sandy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *