Lingga- Juru Kampanye nomor urut 02 H.Alias Wello – Muhammad Isak, Bustami di dampingi Kuasa Hukumnya, Rediston Sirait SH MH resmi melaporkan Paslon 01 M. Nizar dan Novrizal ke Bawaslu Lingga pada Kamis, 17 Oktober 2024, atas dugaan melibatkan ASN dalam Kampanye Politik.
Menurut Bustami, Berdasarkan bukti yang yang telah diserahkan ke Bawaslu Lingga, M. Nizar dan Novrizal secara seganja telah melibatkan dan mengerahkan ASN, Kepala Desa dan Aparatur Desa untuk memenangkan beliau di Pilkada Lingga nanti.
“Kami menemukan banyak ASN seperti Asisten II di Pemkab Lingga, Camat, Kepala desa dan tenaga Honorer yang secara terang-terangan berpihak dan ikut kampanye mendukung Paslon 01,” kata Bustami usai melapor, Kamis malam (17/10/2024)

Bustami menuturkan hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada di Masa Kampanye.
Sementara itu, Rediston Sirait selaku kuasa hukum Bustami menilai semua unsur di dalam Pasal 189 undang-undang nomor 10 tahun 2016 telah terpenuhi.
Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”._
Selain melaporkan M. NIZAR dan Novrizal, Bustami juga menyebutkan beliau telah melaporkan Pelanggaran Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terjadi selama masa Kampanye Pilkada Lingga ini.
Kami menemukan banyak ASN seperti Zainal Abidin Asisten II di Pemkab Lingga, Camat, Kepala Desa dan tenaga Honorer yang secara terang-terangan berpihak dan ikut kampanye mendukung Paslon 01. Ungkap Bustami.
Jadi total Keseluruhan laporan kami tadi ada 6 Laporan dengan jumlah terlapor lebih dari 10 orang dan kami lihat ini akan masif dilakukan paslon 01 dan akan terus-menerus terjadi dan kami mau Bawaslu segera tegas mengambil tindakan.
“Kami berharap Bawaslu Lingga benar-benar serius bisa menegakkan keadilan Pemilu dan kami akan kawal Laporan kami dan kami mau lihat apakah Bawaslu Lingga Profesional atau juga ikut tidak netral, karena buktinya sudah jelas. Ada foto dan beberapa Video yang kami lampirkan tadi”, tutup Bustami.(EAS)







