Oleh: Eka Arie Sandy | Gebraknusantara.id

Lingga, 04 Sep 2025 – Praktik lancung dan dugaan korupsi yang merugikan uang rakyat kembali terendus di Kabupaten Lingga. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan borok di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR). Total kerugian yang terungkap mencapai lebih dari Rp239 juta, yang berasal dari kelebihan bayar dan kekurangan volume pada 20 paket pekerjaan.

​Temuan BPK ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah indikasi kuat adanya “main mata” antara pihak dinas dengan para kontraktor untuk menggerogoti anggaran negara.

​Modus Culas, Uang Rakyat Jadi Bancakan!

​LHP BPK ini menunjukkan betapa culasnya modus yang digunakan. Kerugian terbesar, mencapai Rp177 juta, berasal dari dua paket pengadaan di Bidang Bina Marga.

​Salah satunya adalah proyek pengadaan U-Ditch oleh PT TSM senilai Rp442 juta. BPK menemukan dari 500 unit U-Ditch yang dibayar lunas, hanya 280 unit yang dikirim. Artinya, 220 unit U-Ditch raib entah ke mana, dan menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp175 juta. Meskipun Dinas PUTR sempat menyetor kembali Rp60 juta, sisa Rp115 juta masih belum jelas keberadaannya.

​Modus licik lainnya terungkap pada proyek pengadaan tanah timbun yang dilaksanakan oleh CV BIB. BPK menemukan bahwa dinas membayar untuk “tanah timbun pilihan” dengan harga Rp78.000 per meter kubik. Namun, berdasarkan pengakuan direktur CV, mereka hanya mengirim “tanah timbun biasa” dengan harga jauh lebih murah, yaitu Rp34.900 per meter kubik. Selisih harga ini menjadi “keuntungan haram” yang mengakibatkan kerugian negara Rp61 juta.

​Proyek Infrastruktur Tak Luput dari “Maling”

​Kejanggalan juga ditemukan pada proyek-proyek vital lainnya. Rehabilitasi Balairung Istana Damnah yang dikerjakan CV AT mengalami kekurangan volume pada material penting seperti pagar kayu ukir dan ornamen, menyebabkan kerugian Rp26,5 juta.

​Tak hanya itu, proyek pembangunan Jembatan Pekake oleh CV BCR juga terindikasi digerogoti. Pengujian fisik BPK menemukan kekurangan volume pada timbunan pilihan dan baja tulangan yang mengakibatkan kerugian awal Rp59 juta. Meskipun sebagian sudah dikembalikan, sisa Rp29 juta masih menjadi tanda tanya besar.

​Kondisi serupa juga terjadi pada pemeliharaan drainase di Jalan Istana Kota Baru oleh CV AT yang mengalami kekurangan volume material, merugikan negara Rp6,6 juta.

​Akankah Ada Tindakan Tegas?

​Temuan BPK ini adalah tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Lingga. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi bukti nyata uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, justru lenyap di kantong-kantong tak bertanggung jawab.

​Pertanyaannya sekarang, akankah aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas? Atau, temuan BPK ini hanya akan menjadi tumpukan laporan yang berakhir di laci tanpa ada tindak lanjut serius? Rakyat Lingga menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang telah terjadi.

Penulis: Eka Arie Sandy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *