LINGGA – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga untuk mengkaji ulang peta lokasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Singkep Payung Perkasa (SPP) di wilayah Singkep.

PKKPR tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan luas mencapai 24 ribu hektare. Padahal, Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT SPP sebelumnya hanya seluas 18 ribu hektare.
Arman menilai dalam perluasan lahan PKKPR tersebut, terdapat tumpang tindih dengan sejumlah peruntukan lain yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga.
“Saya melihat dalam 24 ribu hektare lahan PKKPR milik PT SPP itu terdapat peruntukan untuk kawasan pertambangan, peternakan, perikanan, dan sektor lainnya yang sudah diatur dalam RTRW dan RPJMD. Pemkab Lingga harus jeli dalam mencermati hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih perizinan yang nantinya justru bisa mengganggu iklim investasi,” kata Arman Arsyad kepada media ini, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan bahwa jika tidak segera dikaji ulang, keberadaan PKKPR tersebut dapat berdampak hukum dan menjadi hambatan bagi masuknya investor baru ke Kabupaten Lingga.
“PKKPR yang ada sekarang perlu dikaji dan ditata ulang. Jika dibiarkan, akan menyulitkan pemerintah daerah dalam menarik investor baru ke Bunda Tanah Melayu,” ujarnya.
Arman juga menambahkan bahwa penetapan RTRW telah melalui proses kajian komprehensif, termasuk mempertimbangkan nilai tambah wilayah untuk kegiatan usaha dan pelestarian lingkungan.
“RTRW itu memuat berbagai ketentuan tentang pemanfaatan ruang, seperti zonasi dan fungsi lahan. Karena itu, Pemkab Lingga harus mencabut bagian wilayah PT SPP dalam PKKPR yang tidak sesuai dengan RTRW,” tegasnya.
Menurut Arman, PKKPR merupakan dasar legalitas kegiatan pemanfaatan ruang. Ketidaksesuaian dengan RTRW bisa menyebabkan kegiatan yang dijalankan menjadi ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
(Tir)
Laporan: Eka Arie Sandy