Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Rokok Ilegal di Batam

Batam, 15 Mei 2025 – Petugas Bea Cukai Batam bersama TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 3,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Punggur. Rokok tanpa pita cukai itu rencananya akan dikirim ke Tanjungpinang.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 309 tin rokok dengan berbagai merek, seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan FO Bold. Menurut Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, total nilai barang selundupan mencapai Rp5,3 miliar. Akibat tidak adanya pita cukai, negara diperkirakan rugi Rp2,67 miliar.

Bantahan Soal Penahanan Truk TNI AL
Beredar kabar bahwa Bea Cukai menahan truk milik TNI AL yang membawa rokok ilegal. Namun, Evi membantah hal itu.

“Faktanya, truk TNI AL digunakan untuk membawa barang bukti ke kantor Bea Cukai karena tidak ada pemilik yang mengaku,” jelasnya.

Bea Cukai dan TNI AL telah lama bekerja sama memberantas penyelundupan di Pelabuhan Punggur. Kasus ini sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat bukti penindakan, penyusunan laporan pelanggaran, dan penyerahan ke seksi penyidikan untuk proses hukum.

Operasi ini didasarkan pada UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai dan TNI AL tetap berkomitmen melakukan patroli rutin untuk mencegah peredaran barang ilegal di Batam.

(EAS)

Latest News
Advertise