Lingga – Pernyataan Calon Bupati Lingga nomor urut 01 di Pilkada Lingga tahun 2024, M. Nizar saat menggelar Kampanye di Desa Persiapan Cempaka pada hari Selasa (05/11/24), tentang komitmennya untuk menyelesaikan proses 11 Desa Persiapan di Kabupaten Lingga, dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Sebab menurut Alias Wello, selama menjabat sebagai Bupati Lingga setelahnya, M. Nizar dinilai tidak serius dalam upaya merampungkan program pemekaran 11 Desa Persiapan tersebut. Padahal Program Mendefinitifkan 11 Desa Persiapan merupakan program yang sangat penting untuk mempercepat laju pembangunan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Proses Definitif 11 Desa Persiapan di Kabupaten Lingga merupakan salah satu Program 100 Hari Awe-BISA yang di unsung Pasangan Calon Bupati nomor urut 02 Pilkada Lingga tahun 2024, H. Alias Wello dan H. Muhammad Ishak.

Ketika dimintai tanggapannya tentang pernyataan M. Nizar yang mengklaim sudah bekerja dengan optimal dalam upaya menyelesaikan masalah 11 Desa Persiapan, Alias Wello menanggapi santai pernyataan lawan politiknya tersebut.

Menurutnya, masyarakat Kabupaten Lingga juga dapat menilai dengan jelas, Program 11 Desa Persiapan yang menjadi salah satu program Alias Wello saat menjabat sebagai Bupati Lingga dahulu, tidak mampu diselesaikan M. Nizar selama menjabat, sedangkan Alias Wello dengan tegas mengatakan Program Definitif 11 Desa Persiapan akan dilakukan dalam 100 Hari Kerja.

Alias Wello Saat Masih Menjabat Bupati Lingga menyerahkan SK Pejabat Kepala Desa Persiapan di halaman Kantor Bupati Lingga di Tahun 2020 Lalu

“Dari tahun 2020 sampai tahun 2022, sebelum kebijakan moratorium dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, apa saja yang dikerjakan oleh Nizar?”, tanya Alias Wello sembari tersenyum saat dimintai tanggapannya oleh Awak Media di Posko Utama Pemenangan Awe-BISA Dabo Singkep, Rabu (06/11/2024).

Sebab menurutnya, selama M. Nizar menjabat Bupati Lingga, terhitung selama 2 tahun sebelum terbitnya moratorium dari Kementerian, Program 11 Desa Persiapan dari tahun 2020 sampai tahun 2022 merupakan waktu yang cukup lama.

“Sebab 2 tahun itu merupakan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan hal tersebut, sedangkan bagi saya, walaupun hingga kini moratorium belum dicabut oleh kementerian, saya masih sanggup untuk menuntaskan dalam 100 hari kerja, Karena daerah Desa Persiapan ini sudah di sah kan sebelum moratorium itu diterbitkan”, ungkapnya.

“Jadi jangan lagi menambah luka kepada masyarakat, dengan membuat janji-janji yang tak jelas untuk dapat jabatan lagi dengan alasan untuk menyelesaikan masalah ini, padahal awak hampir 2 tahun diberi waktu untuk menyelesaikan masalah ini hingga terbit moratorium”, pungkasnya.(EAS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *