Oleh: Eka Arie Sandy 👈Klik😎👍
LINGGA (Gebraknusantara.id) – Aktivitas bongkar muat komoditas tambang bauksit yang diduga dilakukan oleh PT. Hermina Jaya di dermaga (jetty) eks PT. TBJ, Desa Tanjung Irat, Kabupaten Lingga, terus memantik polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, fasilitas pelabuhan yang digunakan tersebut disinyalir tidak mengantongi izin operasional resmi (ilegal) untuk entitas baru, mengingat izin Terminal Khusus (Tersus) bersifat melekat pada badan hukum pemilik awal dan tidak dapat dipindahtangankan begitu saja.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas hilir mudik armada dan pengapalan material bauksit di atas ruang laut Tanjung Irat berjalan tanpa adanya transparansi kelayakan administrasi pelayaran. Hal ini langsung memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat sipil di Kabupaten Lingga karena dinilai menabrak regulasi berlapis.

Ketua Projo Lingga Desak Kapolda Kepri dan Kapolres Lingga Segera Bertindak
Menanggapi carut-marut tersebut, Ketua DPC Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi, mengecam keras dugaan praktik non-prosedural tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum di tingkat wilayah tidak menutup mata terhadap aktivitas yang merugikan daerah ini.
“Kami meminta Kapolda Kepri dan Kapolres Lingga beserta jajaran Satpolairud untuk segera mengambil tindakan tegas di lapangan. Lingga ini daerah hukum, jangan dijadikan ajang kucing-kucingan oleh korporasi yang memanfaatkan jetty eks perusahaan lain demi menekan biaya modal lalu mengangkang aturan pelayaran!” tegas Selamat Riyadi saat dimintai keterangan.
Riyadi menambahkan bahwa Polres Lingga dan Polda Kepri memiliki wewenang penuh dalam penegakan hukum pidana murni jika ditemukan adanya indikasi manipulasi dokumen pelayaran, penggunaan ruang laut ilegal, maupun pengangkutan mineral yang tidak sah.
Desak Kementerian KKP, ESDM, dan Hubla Lakukan Audit Investigatif
Tidak hanya kepada aparat kepolisian, Projo Lingga juga mendesak instansi vertikal dan dinas teknis terkait untuk segera turun melakukan penindakan sesuai kewenangan masing-masing.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Didesak untuk memeriksa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di perairan Tanjung Irat, mengingat aktivitas tongkang tersebut dikeluhkan merusak ruang tangkap (fishing ground) nelayan tradisional kepiting bakau.
Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla): Melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Dabo Singkep, wajib membekukan atau tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang memuat kargo dari dermaga yang tidak sah secara administrasi negara.
Dinas ESDM Provinsi Kepri: Harus memeriksa validitas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Hermina Jaya, apakah titik labuh dan logistik di Tanjung Irat tersebut terdaftar resmi atau merupakan pelanggaran izin koridor tambang.
Ditjen Gakkum KLHK: Perlu mengevaluasi addendum dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL) terkait dampak kerusakan pesisir akibat aktivitas bongkar muat bauksit tersebut.
“Semua instansi ini harus bersinergi. Jangan saling melempar tanggung jawab sementara aturan ditabrak di depan mata,” ketus Selamat.
Pihak Manajemen PT. Hermina Jaya dan Syahbandar Pilih Bungkam
Demi memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) dan memberikan ruang hak jawab yang adil, jurnalis Gebraknusantara.id telah melayangkan “SURAT PERMINTAAN KONFIRMASI DAN WAWANCARA TERTULIS.pdf” secara resmi kepada pihak manajemen.
Surat konfirmasi tertulis tersebut dikirimkan langsung kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Hermina Jaya, Bapak Krismanto, melalui pesan aplikasi WhatsApp pada pukul 21.18 WIB sebagaimana terekam dalam bukti digital “IMG_20260702_230714.

Beberapa poin krusial yang dipertanyakan meliputi status persetujuan RKAB tahun berjalan dari Kementerian ESDM, validitas izin operasional Tersus di Desa Tanjung Irat, hingga pemenuhan KKPRL dari KKP.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini resmi ditayangkan ke meja redaksi, pesan konfirmasi tersebut urung mendapatkan jawaban ataupun klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
Langkah serupa juga akan ditempuh dengan mendatangi Kantor UPP Kelas III Dabo Singkep untuk meminta klarifikasi langsung dari otoritas pelayaran terkait status penerbitan SPB kapal tongkang yang memuat bauksit dari titik tersebut. Hingga kini, Kepala Syahbandar UPP Dabo Singkep belum dapat ditemui guna memberikan keterangan resmi.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini terbit, redaksi Gebraknusantara.id masih terus berupaya melakukan penelusuran dokumen lapangan dan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT. Hermina Jaya maupun instansi penegak hukum serta kepelabuhanan terkait untuk menggunakan Hak Jawab serta Hak Koreksi sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (EAS)
Hingga berita ini terbit, redaksi Gebraknusantara.id masih terus berupaya melakukan penelusuran dokumen lapangan dan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT. Hermina Jaya maupun instansi penegak hukum serta kepelabuhanan terkait untuk menggunakan Hak Jawab serta Hak Koreksi sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (EAS)