Oleh: Eka Arie Sandy

LINGGA – Ketegangan menyelimuti Desa Kuala Raya seiring dengan mencuatnya ketidakpercayaan warga terhadap PT Singkep Payung Perkasa (SPP). Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dinilai telah melakukan keputusan sepihak yang mengangkangi komitmen awal terkait proses pembebasan lahan milik masyarakat setempat.

Pelanggaran Deadline dan Komitmen

​Berdasarkan kesepakatan dalam rapat sebelumnya, diputuskan bahwa batas akhir sanggah kepemilikan lahan ditetapkan pada 1 Maret 2026. Masa ini seharusnya menjadi ruang bagi warga untuk melaporkan klaim lahan mereka kepada Pemerintah Desa agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kawasan pembebasan.

Baca juga: SKANDAL SAWIT DI LINGGA: Izin Dicabut Jokowi, PT. SPP dan Sejumlah Perusahaan Lain Diduga Lanjutkan Pembukaan Lahan, Ancaman Bencana Ekologis Mengintai

​Namun, hingga tenggat waktu tersebut lewat, proses verifikasi dikabarkan masih menggantung dan jauh dari kata tuntas. Masyarakat merasa dijebak dalam ketidakpastian administratif yang sengaja diciptakan oleh pihak korporasi. Kondisi ini diperparah dengan aksi “putus kontak” massal oleh pengurus PT SPP yang secara kompak menonaktifkan nomor telepon mereka, memicu spekulasi liar dan kemarahan warga yang merasa dikhianati.

Rekam Jejak Perizinan: Antara Pencabutan dan Klaim Sepihak

​Ketidakjelasan ini membuka kembali tabir lama mengenai legalitas PT SPP di Kabupaten Lingga. Berdasarkan catatan publik, perjalanan izin perusahaan ini penuh dengan kontroversi:

Baca juga: DUGAAN AKAL-AKALAN REGULASI: Izin PT. SPP ‘Lahir Kembali’ Lewat Perusahaan Se-Grup, PPM Darwis Tuntut Tim Perpres 5/2025 Usut Tuntas Skandal Lahan 19.000 Hektar Lingga

Syarat Mutlak: Prosedur yang Harus Dipenuhi PT SPP

​Secara hukum, untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Lingga khususnya Desa Kuala Raya, PT SPP tidak bisa hanya mengandalkan klaim lama. Merujuk pada regulasi perkebunan dan UU Cipta Kerja, berikut adalah tahapan perizinan yang seharusnya dilakukan secara transparan:

  1. Pembaruan Izin Lokasi & KKPR: Mengingat adanya riwayat pencabutan izin oleh pusat pada 2022, perusahaan wajib membuktikan validitas Izin Lokasi terbaru yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan sesuai dengan Tata Ruang Wilayah Lingga.
  2. Sosialisasi dan Transparansi AMDAL: Perusahaan wajib melakukan konsultasi publik dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Masyarakat Desa Kuala Raya berhak mengetahui dampak ekologis dan sosial sebelum alat berat masuk.
  3. Proses Inventarisasi Lahan (Grondkaart): Sebelum pembebasan, harus ada pendataan faktual yang melibatkan Pemerintah Desa dan BPN untuk menentukan mana lahan warga (SKT/Sertifikat) dan mana lahan negara. Pengabaian terhadap batas sanggah 1 Maret menunjukkan kegagalan pada tahap ini.
  4. Kewajiban Plasma 20%: Sesuai Permentan No. 18/2021, PT SPP wajib mengalokasikan minimal 20% dari total luas areal untuk kebun masyarakat (Plasma). Jika komitmen ini tidak jelas sejak awal, maka operasional mereka cacat secara hukum.
  5. Perolehan Hak Guna Usaha (HGU): PT SPP dilarang melakukan aktivitas produksi sebelum mengantongi sertifikat HGU. Syarat utama terbitnya HGU adalah lahan harus Clean and Clear—artinya tidak ada lagi sengketa dengan warga seperti yang terjadi saat ini.

Analisis: Pola Komunikasi Korporasi yang Mencurigakan

​Langkah para pengurus PT SPP yang kompak “menghilang” dengan mematikan telepon di tengah masa sanggah lahan bukanlah sekadar masalah teknis, melainkan sinyal buruk terhadap kepatuhan hukum perusahaan.

​”Kami tidak butuh sembunyi-sembunyi. Jika izinnya pernah dicabut pusat, lalu sekarang mereka datang lagi tanpa transparansi perizinan terbaru, ini namanya perampasan ruang hidup,” tegas salah satu perwakilan warga.

​Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga untuk segera melakukan audit perizinan terhadap PT SPP. Jika terbukti beroperasi tanpa dokumen yang valid pasca pencabutan 2022, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Baca juga: HANTU MONOPOLI LINGGA HANTUI INVESTOR: PPM Lingga: Ulah Oknum Elite Kepri dan PT. SPP Ganjal Ratusan Investasi, Langgar UUD 45 Pasal 33

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *