Oleh Eka Arie Sandy 😎
LINGGA (Gebraknusantara.id) – Di tengah ketidakjelasan status hukum kasus minuman keras (miras) yang menjeratnya pada Agustus lalu, mobil pickup Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BP 8283 LA dilaporkan telah kembali beroperasi normal. Kendaraan yang sempat terjungkal dan membongkar skandal ratusan dus bir di Pelabuhan Roro Jagoh tersebut kini terlihat aktif mengangkut barang dari Kota Batam menuju Dabo Singkep.
Temuan Warga: Bongkar Muat di Depan Sekolah
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan melaporkan bahwa kendaraan tersebut terpantau sedang melakukan aktivitas bongkar muat barang di sebuah toko di wilayah Dabo Singkep, tepatnya di sekitar simpang SD 012 Singkep. Dalam bukti foto yang berhasil diambil, terlihat mobil dengan plat nomor yang sama sedang menurunkan tumpukan kotak karton di depan sebuah ruko.
Berdasarkan keterangan narasumber melalui pesan singkat, mobil tersebut diketahui sudah mulai beroperasi kembali hanya sekitar satu bulan setelah insiden di Pelabuhan Jagoh terjadi.
”Sekitar satu bulan setelah kejadian itu, mobil ini sudah jalan lagi kirim barang dari Batam. Sering parkir di tempat pencucian samping SMP 2,” ungkap narasumber dalam percakapan tersebut.
Dugaan Kasus Sengaja “Dipetieskan”
Kembalinya beroperasi kendaraan tersebut tanpa adanya kejelasan hasil penyidikan dari Satpolairud Polres Lingga semakin memperkuat dugaan publik bahwa kasus ini sengaja dikaburkan. Sebagaimana diketahui, pada 23 Agustus 2025 lalu, polisi berjanji akan memproses hukum pemilik barang berinisial R setelah menyita 22 case miras.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontras. Hingga Minggu (28/12/2025), tidak ada informasi mengenai penyitaan kendaraan sebagai barang bukti atau sanksi hukum bagi pemiliknya. Kondisi ini memicu spekulasi bahwa klarifikasi kepolisian beberapa bulan lalu hanyalah upaya untuk meredam kegaduhan sesaat, sementara praktik di lapangan tetap berjalan seolah tidak pernah terjadi pelanggaran hukum.
Menanti Jawaban Aparat
Aktivitas rutin mobil pickup tersebut dari Batam ke Dabo menjadi tamparan bagi transparansi penegakan hukum di Lingga. Masyarakat kini mempertanyakan apakah ada “main mata” antara pemilik barang dengan oknum aparat, mengingat barang bukti miras yang berserakan pada 20 Agustus lalu adalah fakta yang tak terbantahkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Lingga terkait alasan dilepaskannya kendaraan tersebut dan status kelanjutan perkara miras yang sempat dijanjikan akan diusut tuntas.







