Oleh: Eka Arie Sandy

Lingga – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Lingga, Darwis, melontarkan sorotan keras dan desakan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden dan jajaran Kementerian, untuk meninjau kembali aktivitas PT. Singkep Payung Perkasa (PT. SPP) di bidang perkebunan kelapa sawit di Pulau Singkep. Perusahaan tersebut dituding telah menelantarkan konsesi lahan seluas 18.006 hektar selama lebih dari dua dekade tanpa memberikan kontribusi signifikan kepada negara, daerah, maupun masyarakat lokal.

​Sorotan Darwis ini muncul di tengah ketidakpastian status lahan eks-konsesi pasca-pencabutan izin oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2022.

Dua Dekade Mangkrak, Utang Sosial Tak Terselesaikan

​Data menunjukkan bahwa PT. SPP memperoleh izin konsesi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 18.006 hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 250/Kpts-II/2000, tertanggal 22 Agustus 2000. Namun, sejak izin diberikan hingga pencabutan pada tahun 2022, perusahaan dilaporkan tidak melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit sama sekali di lapangan.

​“Sejak diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Pelepasan Kawasan Hutan, PT. SPP tidak ada melakukan kegiatan. Bahkan, lahan masyarakat yang berada dalam IUP mereka belum dilakukan ganti rugi”, tegas Darwis, mengutip kegagalan yang dikonfirmasi oleh Tenaga Ahli Bupati Lingga.

​Ketiadaan aktivitas selama 22 tahun ini menimbulkan kerugian ganda. Pertama, PT. SPP dinilai hanya melakukan land banking atau spekulasi lahan, menahan potensi pemanfaatan lahan oleh pihak lain, dan tidak menyumbang apa pun terhadap perekonomian lokal Dabo Singkep. Kedua, yang paling krusial, adalah masalah utang sosial karena lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan konsesi tidak mendapatkan ganti rugi.

Tindakan Tegas Jokowi: Izin Dicabut, Masalah Belum Tuntas

​Kasus PT. SPP di Lingga menjadi salah satu target dalam program penertiban izin yang mangkrak secara nasional. Pada Januari 2022, Presiden Joko Widodo mencabut ribuan izin, termasuk 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar, di mana izin konsesi PT. SPP seluas 18.006 hektar termasuk di dalamnya. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

​Meskipun izin telah dicabut dan lahan secara hukum telah kembali menjadi Kawasan Hutan Negara, Darwis menyoroti bahwa ketidakpastian status pasca-pencabutan masih memicu keresahan. LSM Lang Laut Lingga bahkan turut meminta Kepolisian RI untuk bersama-sama mengawasi dan memaparkan persoalan status wilayah ini secara “terang benderang” kepada masyarakat, demi menghindari “berbagai statemen yang menyimpang di lapangan”.

Desakan Tinjau Ulang: Keadilan Agraria untuk Singkep

​Darwis, mewakili masyarakat Singkep, menyampaikan permohonan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali kasus PT. SPP ini. Sorotan juga diarahkan pada isu-isu terbaru terkait rencana pengurusan lahan yang santer terdengar di tahun politik, termasuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diklaim tanpa sosialisasi memadai kepada masyarakat.

​“Atas nama anak bangsa dan masyarakat Singkep, kami memohon kepada Bapak Presiden dan Kementerian Negara untuk meninjau kembali PT. SPP. Ini tidak sesuai UUD 45 Pasal 33 Ayat 3, karena tidak ada kontribusi dengan negara dan daerah kami, apalagi masyarakat. Ini hanya kepentingan segelintir orang dan kelompok”, tegas Darwis.

​Pulau Singkep sendiri memiliki sejarah panjang sebagai wilayah strategis dan pusat penambangan timah sejak era kolonial. Kasus PT. SPP ini menjadi bukti kegagalan tata kelola sumber daya alam skala besar yang hanya meninggalkan beban dan konflik, alih-alih kemakmuran bagi rakyat Lingga. Desakan ini menjadi momentum kritis bagi Pemerintah untuk memastikan bahwa lahan yang telah dicabut statusnya benar-benar dikelola kembali untuk kepentingan publik, sesuai dengan semangat Reforma Agraria.

Baca Juga>> Berpotensi Ganggu Investasi dan Tumpang Tindih Perizinan, PP Lingga Minta Pemkab Kaji Peta PKKPR PT SPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *