Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Senilai 5,3 Miliar

TANJUNGPINANG, Gebraknusantara.id – Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari penindakan kepabranan dan cukai yang bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kota Tanjungpinang. Kamis, (22/5/2025). Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan PMK No 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang […]