Oleh Eka Arie Sandy
Lingga – Konflik lahan raksasa eks-PT. Singkep Payung Perkasa (PT. SPP) seluas 18.006 hektar di Lingga kembali memanas. Setelah sebelumnya menyoroti mangkraknya konsesi selama 22 tahun, Ketua DPC Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Lingga, Darwis, kini melancarkan tudingan serius mengenai adanya dugaan “akal-akalan regulasi” dan kolusi oknum pejabat dalam upaya menghidupkan kembali izin perkebunan sawit melalui perusahaan se-grup, PT. Singkep Surya Perkasa (PT. SSP).
Darwis menduga, meskipun izin PT. SPP telah dicabut secara nasional oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2022, ada upaya sistematis untuk mengakali status lahan tersebut demi kepentingan segelintir kelompok.
Indikasi Pelanggaran: PKKPR ‘Lahir’ di Tengah Izin Dicabut
Menurut Darwis, saat ini PT. SPP sedang menahan proses perizinan Online Single Submission (OSS) dan evaluasi yang tidak berjalan. Namun, di saat yang sama, muncul nama baru, PT. Singkep Surya Perkasa (PT. SSP), yang diduga merupakan satu grup dengan PT. SPP. Entitas baru ini diduga telah diterbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) untuk sawit, dengan dalih pelepasan hutan, padahal lahan tersebut seharusnya sudah kembali ke status Kawasan Hutan Negara pasca-pencabutan izin Jokowi.
“KKPR nongol, padahal pembebasan tanah BELUM DILAKUKAN dan sosialisasi tak ada. Ini AKAL-AKALAN SEMUANYA. Jelas KKPR itu tak sah, diduga akal-akalan regulasi tata negara,” tegas Darwis, mencurigai adanya peran “oknum sedm, ptsp, dan pejabat elite Pemda Kepri” yang bersekongkol.
Ia mempertanyakan legalitas penerbitan PKKPR baru untuk PT. SSP dengan dalih pelepasan kawasan hutan, padahal lahan tersebut sebelumnya telah dicabut izinnya karena ditelantarkan. Jika betul lahan tersebut telah kembali ke negara, upaya penerbitan izin baru untuk kegiatan yang sama di lokasi yang sama dapat dijadikan temuan pelanggaran aturan.
Tuntutan PNBP Kayu dan Desakan Audit Kehutanan
Selain isu perizinan yang dipermainkan, Darwis juga mendesak pertanggungjawaban finansial perusahaan terkait dengan penegakan kayu (penebangan kayu) di kawasan konsesi.
“Penegakan Kayu apa mereka bayar ke negara? Nak berapa kali pelepasan hutan? PNBP ke mereka setor?” tanya Darwis.
Ia secara spesifik menuntut transparansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penebangan kayu, bahkan menyebut potensi kerugian negara yang besar, serta meminta bukti ril foto (fotografi) dari kegiatan penebangan tersebut. Darwis menekankan bahwa hingga kini, perusahaan belum bisa membuktikan pembayaran pajak dari kegiatan penebangan kayu ke negara.
Darwis Kibarkan Perpres 5/2025: Laporan ke Tim Satgas Penertiban Hutan
Menyikapi dugaan pelanggaran yang masif ini, Darwis menyatakan akan melanjutkan perjuangan hukumnya. Ia menegaskan sudah menyiapkan pengacara di bidang pertambangan dan kehutanan, dan akan menggunakan senjata hukum terbaru dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres 5 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025 ini secara eksplisit membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan dari kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang tidak sesuai.
Satgas ini dibentuk untuk melakukan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh Pemerintah Pusat, dan bekerja dalam koordinasi lintas sektor, termasuk Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami maju terus. Peraturan Presiden No 5 tahun 2025, ini dasar Pelepasan (Hutan) Apa? KKPR nongol itu sudah fatal. Mereka jual lahan bapak dia punya. Penjajah masih ada, dan penjajah sekarang ini orang kita sendiri, bukan Belanda,” pungkas Darwis.
Darwis khawatir bahwa skema ‘dagang sapi’ dan ‘makelar tanah’ yang berkamuflase sebagai PMA (Penanaman Modal Asing) ini hanya akan berujung pada alih tangan lahan 19.000 hektar tersebut ke sektor pertambangan, mengulang pola eksploitasi di Pulau Singkep yang kaya sejarah tambang timah sejak era Kesultanan Lingga dan maskapai Belanda.



