Melalui Kuasa Hukum, Joni Minta Klarifikasi Berita PHK Sepihak

Ramadhan Sitio, SH, MH, Kuasa Hukum Swalayan Namhcom Tanjungpinang.

Tanjungpinang, gebraknusantara.co.id

Berita PHK sepihak yang dialami Zuriah, mantan karyawati Swalayan Namhcom Tanjungpinang, dan terbit beberapa hari lalu di media ini, akhirnya direspon Joni (pemilik Swalayan-red).

Melalui Ramadhan Sitio, SH, MH,  Kuasa Hukum Joni, meminta agar berita tersebut diklarifikasi. Alasannya, berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Dan kepada Kuasa Hukum nya, Joni mulai menuturkan kronologis yang sebenarnya,

“Jadi begini pak. Kehadiran kami di dalam permasalahan ini adalah sebagai Kuasa Hukum pak Joni. Menurut pak Joni, berita yang terbit di media Online itu tidak benar dan terkean sepihak. Jadi, diminta supaya berita tersebut diklarifikasi, “kata Kuasa Hukum itu di bilangan Batu Delapan Tanjungpinang (16/07;2017).

Sebenarnya, sambung Sitio. Zuriah ini sudah menandatangani surat perjanjian kontrak kerja dengan Joni. Salah satu poin di dalam surat itu menyatakan, bahwa Zuriah bersedia menerima upah sebesar Rp.1.750.000,- setiap bulan. Dan, putusnya hubungan kerja antara Zuriah dengan Swalayan Namhcom, lantaran Zuriah pengajuan Surat pengunduran Diri dari Zuriah sebelumnya.

Selain itu, kata Tio (sapaan akrab Kuasa Hukum-red) menambahkan. Reputasi dan disiplin Zuriah pun selama bekerja di Swalayan itu terbilang buruk. Pasalnya, Zuriah sering absen, dengan dalih sakit. Padahal, kita kan sama-sama tau, ketika seorang karyawan absen lantaran sakit, tentu harus didukung dengan surat keterangan dari rumah sakit atau dari Dokter yang mengobatinya. sebut Tio.

Masih menurut Kuasa Hukum Joni. Jadi, kami sebagai Kuasa Hukum pak Joni, meminta kepada media, agar mengklarifikasi pemberitaan itu.

Pejelasan Tio pun didukung dengan bukti Surat pengunduran diri yang ditandatangani Zuriah. Atas penjelasan yang diberikan, bahwa semua isi berita yang  bersumber dari Zuriah, dinyatakan tidak benar. Dan bagi pihak-pihak yang  terlanjur ikut menangani permasalahan ini, agar memakluminya. Wassalam . . . (Richard).

Latest News
Advertise