Oleh: Eka Arie Sandy 👈Klik😎👍
LINGGA, Gebraknusantara.id — Sinyalemen aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, kembali menggelinding ke ranah publik. Isu ini kian bergulir panas menyusul beredarnya sebuah rekaman suara yang mengungkap adanya dugaan praktik pungutan atau koordinasi bernilai jutaan rupiah yang menyeret nama institusi penegak hukum.
Meskipun dinamika ini sempat diangkat oleh beberapa media lokal sebelumnya tanpa adanya klarifikasi resmi dari otoritas terkait, media ini mencoba melakukan penelusuran mendalam guna menyajikan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang (cover both sides) kepada masyarakat Kabupaten Lingga.
Berdasarkan data dan bukti rekaman audio yang berhasil dihimpun di lapangan, percakapan tersebut diduga kuat terjadi di antara sesama pekerja atau pelaku aktivitas illegal logging di wilayah Resang.
Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, terdengar klip percakapan yang menyebutkan adanya kewajiban penyetoran sejumlah uang agar aktivitas di lapangan dapat berjalan tanpa hambatan. Secara mendetail, sumber di dalam rekaman itu mengklaim adanya kutipan senilai Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per pekerja. Jika diakumulasikan dari seluruh pekerja yang beroperasi di kawasan tersebut, total aliran dana koordinasi itu diduga menembus angka di atas Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Isu liar ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat Lingga mengenai sejauh mana komitmen pemberantasan pembalakan liar di wilayah hukum Singkep Selatan.
Guna memastikan kebenaran informasi sensitif tersebut, jurnalis Gebraknusantara.id, melakukan langkah konfirmasi resmi kepada pimpinan tertinggi kepolisian setempat, Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan.
Merespons hal tersebut, Kapolres langsung memberikan atensi serius dan menunjukkan sikap terbuka terhadap kontrol sosial yang dilakukan oleh media. Melalui pesan tertulis, Kapolres meminta agar asal-usul dan keabsahan rekaman tersebut dipastikan terlebih dahulu, seraya menegaskan bahwa pihaknya langsung memerintahkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menindaklanjutinya.
”Tolong dipastikan rekaman siapa, dan akan kusampaikan ke Kasat Reskrim untuk konfirmasi,” tegas Kapolres Lingga dalam pesan tertulisnya.
Menindaklanjuti arahan dari Kapolres, Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, langsung menghubungi media ini via sambungan telepon untuk memberikan klarifikasi resmi institusi.
Dalam konfirmasi lisan tersebut, Iptu Maidir Riwanto secara tegas menepis seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada jajarannya. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar di lapangan tersebut tidak benar dan menyudutkan pihak Reskrim secara sepihak.
”Kami dengan tegas membantah tentang kabar yang menyudutkan pihak kami. Kami juga berkomitmen dan berjanji akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kabar tentang rekaman suara yang dimaksud tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Lingga melalui sambungan telepon.
Komitmen Transparansi dan Penegakan Hukum
Langkah konfirmasi berimbang ini sengaja dibuka lebar untuk menghentikan spekulasi liar di tengah masyarakat. Dengan adanya bantahan resmi dari Satreskrim serta perintah langsung dari Kapolres Lingga untuk mengusut keaslian rekaman suara tersebut, publik kini menanti langkah konkret kepolisian dalam mengidentifikasi siapa oknum sebenarnya di balik rekaman suara tersebut.
Langkah konfirmasi berimbang ini sengaja dibuka lebar untuk menghentikan spekulasi liar di tengah masyarakat. Dengan adanya bantahan resmi dari Satreskrim serta perintah langsung dari Kapolres Lingga untuk mengusut keaslian rekaman suara tersebut, publik kini menanti langkah konkret kepolisian dalam mengidentifikasi siapa oknum sebenarnya di balik rekaman suara tersebut.
Sebagai fungsi kontrol sosial, media ini akan terus mengawal jalannya penelusuran internal Polres Lingga sekaligus perkembangan penanganan aktivitas illegal logging di Resang, demi tegaknya hukum yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Lingga.