Waketum Kompas HTN Menyoroti Urgensi Harmonisasi Peraturan Daerah dengan KUHAP Baru

Gebraknusantara.id, Tanjungpinang – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Nasional pada 2 Januari 2026 membawa implikasi besar terhadap tatanan hukum di tingkat daerah. Wakil Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi Hukum Tata Negara (Kompas HTN) UMRAH, Arsih Zul Adha, menegaskan bahwa penataan ulang ribuan Peraturan Daerah (Perda) adalah agenda mendesak yang tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, tanpa peta jalan harmonisasi yang jelas dan terukur, transisi hukum pidana nasional berisiko melahirkan konflik norma yang dapat mereduksi tujuan keadilan bagi warga negara.

“Secara konstitusional, sebagaimana ditegaskan Bagir Manan, otonomi daerah adalah subsistem negara kesatuan. Maka, Perda sebagai instrumen hukum yang lahir dari kewenangan atribusi atau delegasi harus berkesesuaian dengan sistem hukum nasional yang baru. Jika tidak, Perda tersebut berpotensi menjadi inkonstitusional secara materiil,” jelas Wakil Ketua Umum Kompas HTN UMRAH tersebut.

Menutup tinjauannya, Arsih mengutip adagium Feuerbach, nullum crimen, nulla poena sine lege, bahwa kepastian hukum adalah syarat mutlak pemidanaan. Ia mengingatkan bahwa kegagalan melakukan penyesuaian akan menempatkan masyarakat pada posisi rentan akibat ketidakpastian hukum di daerah.

“Sebagaimana pesan Gustav Radbruch, tugas teori hukum adalah memperjelas nilai hingga ke landasan filosofis tertinggi. Harmonisasi Perda harus dipahami sebagai agenda strategis untuk memastikan pembaruan hukum pidana nasional benar-benar memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Red-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Waketum Kompas HTN Menyoroti Urgensi Harmonisasi Peraturan Daerah dengan KUHAP Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *