Oleh Eka Arie Sandy

MAKASSAR – Pernyataan tegas Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, yang membuka jalur pengaduan langsung bagi kasus korupsi yang “mandek” di aparat penegak hukum, memicu reaksi cepat dari pegiat antikorupsi. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) langsung menyoroti sejumlah kasus macet, salah satunya dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai di Kabupaten Lingga.

​Dalam kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Menhan Sjafrie menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu melapor jika penanganan korupsi di Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK tidak menunjukkan perkembangan.

​”Apabila ada laporan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK tetapi tidak berjalan, silakan laporkan kepada saya. Akan kami tindaklanjuti,” tegas Menhan Sjafrie di hadapan civitas akademika Unhas.

​Kasus Bonsai Lingga Jadi Sorotan

​Merespons hal itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyentil kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai di Dinas Perkim Kabupaten Lingga. Menurutnya, proyek yang dinilai tidak rasional ini sudah lama dilaporkan namun seolah “menguap” tanpa kepastian hukum.

​”Kasus dugaan korupsi tanaman bonsai di Lingga ini sudah dilimpahkan Jampidsus sejak awal 2024, tapi hingga kini di daerah tidak ada kejelasan. Ini sudah masuk kategori pembiaran hukum,” ungkap Rahmad Sukendar.

​Ia menilai, proyek bonsai tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi anggaran yang fantastis, tetapi juga kemanfaatannya bagi publik yang sangat minim. Rahmad mendesak agar Kejati Kepri segera memberikan status hukum yang jelas agar tidak muncul spekulasi adanya praktik “main mata” di tingkat daerah.

​”Jangan Jadikan Kejaksaan Kuburan Laporan”

​Selain kasus bonsai di Lingga, BPI KPNPA RI juga membeberkan kasus mandek lainnya seperti persoalan tanah adat di Padang dan dana eks karyawan Inalum di Sumut. Rahmad menegaskan, jika Kejaksaan Agung tidak segera mengevaluasi kinerja Kejati di daerah-daerah tersebut, pihaknya tidak akan ragu membawa laporan ini langsung ke meja Menteri Pertahanan sesuai arahan terbaru Sjafrie Sjamsoeddin.

​”Jangan jadikan Kejaksaan sebagai kuburan laporan korupsi. Jika Kejati tidak mampu bekerja, kami akan gunakan jalur alternatif yang dibuka Menhan atau bahkan melapor langsung ke Presiden,” pungkasnya.

​Pernyataan Menhan Sjafrie ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas terjaga, sekaligus mencegah praktik saling melindungi antaroknum aparat jika sebuah perkara sengaja dihentikan tanpa alasan yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *