GEGER! Kejari Lingga Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil yang Mangkrak

Oleh Eka Arie Sandy

LINGGA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga membuat gebrakan tegas dengan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Pengumuman ini disampaikan pada Senin, 8 September 2025, setelah serangkaian penyelidikan mendalam.

​Kedua tersangka yang kini ditahan adalah YR dan DY. YR merupakan direktur dari PT. PS, sebuah perusahaan konsultan pengawas yang seharusnya mengawal proyek ini. Sementara itu, DY adalah individu yang diduga berperan sebagai pelaksana proyek di lapangan, meskipun ia sama sekali tidak memiliki kontrak resmi dengan dinas terkait.

Jerat Pasal Berlapis: Konspirasi di Balik Proyek Fiktif

​Kejaksaan tidak main-main. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Penerapan Pasal 55 KUHP mengindikasikan adanya persekongkolan atau kolaborasi antara YR dan DY. YR, sebagai konsultan pengawas, diduga membiarkan DY yang tidak punya kapasitas kontraktual untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan, sebuah tindakan yang mengarah pada kerugian negara.

​Pasal 64 KUHP, yang mengatur “perbuatan berlanjut,” juga diterapkan karena proyek Jembatan Marok Kecil diketahui didanai oleh “tiga periode anggaran”. Ini menunjukkan dugaan korupsi yang terorganisir dan dilakukan secara berkelanjutan.

Jembatan Mangkrak Jadi Bukti Nyata

​Proyek yang seharusnya menjadi akses vital bagi warga Desa Marok Kecil ini kini terbengkalai. Investigasi yang dilakukan sejak Agustus 2025 menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Tiang-tiang pancang terlihat berdiri tanpa struktur lanjutan, akses jalan rusak parah, dan material bangunan yang seharusnya terpasang raib dari lokasi.

​Tim ahli konstruksi yang melakukan pemeriksaan menemukan adanya “kekurangan volume dan mutu pekerjaan”. Kondisi fisik proyek yang setengah jadi ini menjadi bukti kuat dari dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan negara.

Misteri Anggaran Miliaran Rupiah

​Angka-angka terkait proyek ini tampak membingungkan dan tidak sinkron, mencerminkan kurangnya transparansi. Beberapa sumber menyebutkan nilai proyek sebesar Rp 1,5 miliar , sementara data lain dari Tenderindo.com mencatat nilai pagu (ceiling price) proyek “lanjutan” ini di tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3.171.641.791. Ada juga angka Rp 26,9 miliar, tetapi ini kemungkinan anggaran yang lebih luas untuk penanganan jalan, bukan hanya jembatan, yang berasal dari dana Inpres.

​Yang jelas, Kejari Lingga menduga bahwa kerugian negara dalam kasus ini “mencapai miliaran rupiah”.

Tersangka Baru Akan Menyusul?

​Meskipun dua tersangka telah ditetapkan, kasus ini masih berpotensi besar untuk berkembang. Plt. Kasi Pidsus Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, SH, secara tegas menyatakan, “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sesuai perkembangan penyidikan”.

​Perhatian saat ini terfokus pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga diduga mengetahui keterlibatan DY tetapi tidak mengambil tindakan. Selain itu, peran mantan Kepala Dinas PUPR, Novrizal, yang menjabat saat proyek ini dimulai, juga disinggung dalam laporan investigasi sebelumnya. Kasus ini bukan hanya tentang YR dan DY, tetapi juga dugaan kegagalan tata kelola di berbagai level pemerintahan.

Baca Juga:

Transaksi Terselubung di Negeri Bunda Tanah Melayu: Rp 2,3 Miliar untuk Gedung Kejari, Jaksa Agung Ditantang, Hibah Atau “HADIAH”?

Latest News
Advertise