Oleh: Eka Arie Sandy | Gebraknusantara.id

LINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga memastikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Asrama Mahasiswa di Kota Bandung akan segera dilunasi pada bulan September 2025. Tunggakan ini terjadi karena Pemkab Lingga sebelumnya tidak mengetahui adanya kewajiban pajak di luar biaya sewa tanah yang selama ini sudah rutin dibayarkan.

​Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Muhammad Chairi Darmansyah, menjelaskan bahwa informasi mengenai beban PBB baru diterima tahun lalu.

​”Setelah kami tahu ada PBB yang harus dibayarkan, dananya langsung dimasukkan ke dalam APBD. Sekarang sedang dalam proses pencairan, Insyaallah sebelum akhir bulan ini sudah dibayarkan,” ujar Chairi pada Kamis (4/9/2025).

​Total PBB yang harus dibayarkan Pemkab Lingga kepada Pemerintah Kota Bandung adalah sebesar Rp32,7 juta. Nilai ini sudah dikurangi denda yang dihapuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Awalnya, totalnya dengan denda mencapai Rp44,2 juta,” tambahnya.

​Chairi menuturkan, bangunan asrama mahasiswa di Bandung awalnya adalah milik PT Timah. Setelah PT Timah tidak beroperasi lagi, aset tersebut diserahkan kepada Pemkab Lingga. Pengelolaan asrama berada di bawah naungan Yayasan Kemala.

​Menurut Chairi, asrama mahasiswa di Bandung dan kota-kota lain sangat penting sebagai sarana pendukung bagi generasi muda yang menempuh pendidikan tinggi.

​”Fasilitas ini adalah wujud visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Lingga untuk memaksimalkan pelayanan pendidikan bagi generasi muda di Kabupaten Lingga,” tegasnya.

​Sebelumnya, seorang mahasiswa yang tinggal di asrama tersebut mengeluhkan adanya tunggakan PBB selama lima tahun. Keluhan ini muncul setelah asrama dipasangi plang tunggakan pajak dan para mahasiswa sempat merasa resah karena ditagih oleh petugas pajak Kota Bandung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *