Penulis: Eka Arie Sandy | Gebraknusantara.id
LINGGA, 1 September 2025 – Polemik proyek semenisasi di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, semakin memanas. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Lingga secara tegas meminta agar proyek pembangunan jalan yang didanai oleh pajak masyarakat ini segera dibongkar. Desakan ini muncul setelah proyek tersebut dinilai “asal jadi” dan tidak memenuhi standar teknis.

Ketua DPC Projo Lingga, Selamat Riyadi, menyatakan kekecewaannya dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak-pihak terkait. “Jika proyek semenisasi tersebut tidak sesuai standar, pihak kontraktor atau dinas terkait harus bertanggung jawab,” tegas Riyadi. Tuntutan pembongkaran ini didasari oleh laporan dan temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa jalan utama yang seharusnya dibangun dengan lebar memadai, justru dicor seadanya dengan lebar hanya 2,75 meter.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Papan informasi proyek mencantumkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh CV. Tiga Pilar Selaras dan diawasi oleh CV. Berkat Karya Konsultan dengan nilai kontrak Rp399.994.000. Namun, menurut tokoh masyarakat Desa Kuala Raya, Suryadi Hamzah, tulangan besi cor hanya dipasang selebar 2,5 meter, artinya tidak seluruh bagian coran semen terikat oleh besi.
Selain itu, berdasarkan laporan dari salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, pengerjaan proyek tersebut juga diduga tidak sesuai standar dalam hal campuran adukan semen. Warga tersebut memantau para pekerja menggunakan metode pencampuran material (batu, pasir, dan semen) tanpa alat bantu ukur. Mereka hanya menggunakan sekop langsung ke dalam mesin pengaduk beton (concrete mixer). Penggunaan metode ini dikhawatirkan dapat membuat campuran tidak proporsional, yang pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat kepadatan semen dan membuat jalan cepat mengalami kerusakan.
Cacat struktural dan ketidaksesuaian campuran ini menimbulkan kekhawatiran besar bahwa jalan tersebut tidak akan memiliki daya tahan yang lama dan akan cepat rusak, bertentangan dengan tujuan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) maupun pihak kontraktor yang menanggapi dugaan pelanggaran tersebut. Meskipun Kepala Dinas Perkim Kepri, Said Nursyahdu, pernah menegaskan bahwa kontrak akan diputus bagi proyek yang tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai mutu yang diharapkan , ketiadaan respons terhadap kasus di Kuala Raya ini menimbulkan pertanyaan besar.
Projo menuntut agar pihak berwenang tidak hanya melakukan evaluasi teknis, tetapi juga mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan ini. Jika terbukti ada manipulasi atau kelalaian, tindakan hukum harus segera diambil untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut dan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada pemerintah.